Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

OJK Panggil Indosaku Pasca Insiden DC Pinjol Buat Laporan Kebakaran Palsu ke Damkar Semarang

Anita Fitriani • Selasa, 28 April 2026 | 16:59 WIB
OJK panggil Indosaku terkait debt collector yang membuat laporan kebakaran palsu
OJK panggil Indosaku terkait debt collector yang membuat laporan kebakaran palsu

 

 

 

 

SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) sebagai penyelenggara layanan pinjaman daring, bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pada Senin, 27 April 2026.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai respon tegas dari regulator setelah viralnya tindakan seorang oknum debt collector di Semarang yang diduga melanggar prosedur penagihan dengan cara melaporkan kebakaran palsu kepada pemadam kebakaran untuk menekan debitur.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan terperinci dari Indosaku terkait peran perusahaan dalam tindakan oknum tersebut yang terjadi akhir pekan lalu.

Baca Juga: Pemkot Semarang Perketat Jalur Silayur dengan Pemasangan Portal

Orang yang terlibat alias Fenan, yang berani menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk melaporkan kebakaran yang tidak nyata di tempat debitur.

Tindakan ini memicu kemarahan masyarakat karena dianggap sebagai penyalahgunaan jasa publik dan intimidasi yang melanggar etika penagihan utang.

Sebagai langkah selanjutnya dari penyelidikan ini, OJK menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap metode penagihan yang digunakan oleh Indosaku.

Regulator akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran serius dalam proses penagihan, baik oleh tim internal maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Prestasi Ganda di Hari Otonomi Daerah, Semarang Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Tinggi

Selain itu, OJK juga memerintahkan AFPI dan Komite Etik untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan menerapkan sanksi tegas, termasuk opsi blacklist terhadap penyedia jasa penagihan dari pihak ketiga yang terlibat dalam insiden tersebut.

Indosaku diharuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan mereka agar dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan di industri fintech dan melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak etis.

Hingga saat ini, pihak otoritas terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ini untuk memastikan tanggung jawab perusahaan penyelenggara pinjaman daring dalam mengelola mitra pihak ketiga. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#dc pinjol #indosaku #berita semarang hari ini #damkar semarang #OJK