Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelaku yang Membuat Laporan Kebakaran Palsu Resmi Minta Maaf ke Damkar Semarang

Anita Fitriani • Sabtu, 25 April 2026 | 21:03 WIB
Ilustrasi damkar
Ilustrasi damkar

 

 

 

 

 

 

SEMARANG — Pria  dengan inisial F atau Fenando, seorang debt collector pinjaman online  resmi meminta maaf kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang setelah melaporkan kebakaran yang ternyata palsu, yang mengakibatkan pemborosan sumber daya darurat.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis (23/4/2026) lalu di Ngemplak Simongan, Semarang Barat, ketika Fenando melaporkan adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi untuk menekan nasabah yang menunggak pembayaran, meski tidak ditemukan kebakaran di lokasi tersebut.

Kedatangan Fenando ke kantor Damkar pada Sabtu (25/4/2026) sore pukul 16.35 WIB. 

Baca Juga: Laporan Kebakaran Palsu, Damkar Semarang Laporkan Pelaku ke Polisi

Fenando datang ke kantor Damkar bersama istri, anak, dan beberapa temannya, terlihat lesu saat ia mengakui perbuatannya yang merupakan keputusan pribadi dan bukan menggambarkan perusahaan tempat ia bekerja.

Ia mengaku emosional saat melakukan panggilan darurat itu, yang mengakibatkan dua unit pemadam dan 12 personel segera dikerahkan ke lokasi dalam waktu 15 menit, sesuai standar pelayanan darurat.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, sebelumnya menyatakan bahwa laporan diterima melalui call center pada pukul 17.10 WIB, mengklaim ada kebakaran di warung nasi goreng, tetapi pengecekan di lapangan membuktikan bahwa itu hanya lelucon yang merugikan operasional.

Fenando mengekspresikan penyesalan yang mendalam dalam video klarifikasi yang diunggah kembali oleh Ade Bhakti Ariawan, Sekretaris Damkar, sambil meminta maaf kepada tim Damkar, Pak Ngadi (pemilik warung), dan Pak Ade Bhakti.

Baca Juga: Semarang Hidupkan Pawai Ogoh‑Ogoh 2026 sebagai Perayaan Budaya dan Toleransi

Permintaan maaf Fenando disampaikan tepat sebelum batas waktu ultimatum dari Damkar yang sebelumnya telah menawarkan mediasi, meskipun mereka tetap melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang karena pelanggaran serius terhadap Pasal 220 KUHP yang mengatur laporan palsu kepada aparat.

Sekretaris Damkar, Ade Bhakti, menekankan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan karena menghamburkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kejadian yang nyata, dan menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dengan pelaku yang lebih kooperatif.

Fenando juga mengakui bahwa ia berisiko dipecat dari tempat kerjanya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya, serta siap menemui konsekuensi hukum termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Ade Bhakti memberikan respon positif terhadap klarifikasi terbuka Fenando, meskipun meminta pertemuan langsung untuk melibatkan masyarakat yang terdampak.

Kasus ini muncul di tengah maraknya praktik ilegal debt collector pinjaman online yang sering menyalahgunakan layanan darurat seperti Damkar atau ambulans untuk menakut-nakuti nasabah, sebagaimana dilaporkan di berbagai tempat termasuk Semarang. 

Dengan permohonan maaf dari Fenando, masyarakat berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#dc pinjol #laporan kebakaran #berita semarang hari ini #damkar #damkar semarang