RADAR KUDUS — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Semarang Utara, berinisial T, diduga menjadi korban pembakaran oleh pamannya sendiri lantaran menolak diminta mandi.
Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban di kawasan Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolda Sub Sektor Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, menjelaskan bahwa awalnya korban sedang duduk di depan rumah ketika pamannya menyuruhnya untuk mandi.
T menolak perintah itu, diduga membuat pamannya yang berinisial S (32) geram dan langsung masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Akses Gombel Lama Semarang Ditutup, Jalan Gombel Baru Berubah Jadi Dua Arah
Dari dalam rumah, pelaku mengambil botol plastik yang diduga berisi bensin, lalu menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban yang berada di luar.
Setelah bensin disiramkan, pelaku kemudian menyalakan api dengan korek untuk membakar keponakannya.
Dalam sekejap, tubuh korban terbakar dan menimbulkan luka bakar di beberapa bagian, sebelum warga sekitar bergerak menolong dan memadamkan api. Korban sempat berteriak histeris meminta bantuan, yang memicu warga segera berhamburan ke lokasi dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Baca Juga: Akses Gombel Lama Semarang Ditutup, Jalan Gombel Baru Berubah Jadi Dua Arah
Akibat kejadian tersebut, TN harus mendapat perawatan intensif karena luka bakarnya cukup parah.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menetapkan S sebagai terduga pelaku, meski hingga kini pria tersebut masih buron dan dalam upaya pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kasus bocah 15 tahun yang dibakar oleh pamannya karena menolak diminta mandi memicu kegeraman publik dan menimbulkan sorotan luas terhadap kekerasan dalam lingkungan keluarga.
Peristiwa ini melihatkan bahwa konflik sehari‑hari yang terkesan sepele, seperti menolak perintah mandi, bisa berubah menjadi kekerasan ekstrem jika didasari kemarahan yang tidak terkendali dan lingkungan yang tidak melindungi korban.
Baca Juga: Jalan Gombel Lama Semarang Mulai Ditutup, Pengendara Diimbau Ubah Rute Perjalanan Lewat Gombel Baru
Upaya hukum yang sedang dilakukan kepolisian diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku, sekaligus mendorong masyarakat dan aparat setempat untuk lebih peka mengenali tanda‑tanda kekerasan rumah tangga dan perlindungan anak.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi cermin bahwa emosi, pengendalian amarah, serta pemahaman hak anak perlu diperkuat di tingkat keluarga dan komunitas agar kasus serupa tidak terulang di Semarang maupun wilayah lainnya. (*)
Editor : Anita Fitriani