Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tarif Parkir Rp40.000 di Kota Lama Semarang Bikin Wisatawan Geram, Jukir Liar Diperiksa Polisi

Anita Fitriani • Senin, 13 April 2026 | 22:46 WIB
Kawasan Kota Lama Semarang
Kawasan Kota Lama Semarang

 

SEMARANG — Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Kota Lama Semarang menjadi viral setelah mematok tarif parkir mobil Rp 40.000 kepada wisatawan. 

Kejadian ini menimbulkan kegeraman dan viral di media sosial dan mendorong pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang jukir yang terlibat diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Kasus ini mengungkap ketidaksesuaian tarif parkir yang diterapkan oleh jukir liar dengan tarif resmi yang berlaku di Kota Semarang.

Insiden terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16:00 WIB di area parkir dekat Jalan Pringsewu, kawasan Kota Lama, Semarang.

Seorang wisatawan merekam keluhannya di media sosial, menyebutkan jukir yang menagih Rp 40.000 untuk parkir mobil dalam satu sesi, jauh melampaui tarif resmi Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Ada Perbaikan, Akses ke Jalan Gombel Lama Semarang Ditutup, Warga Diminta Gunakan Jalan Gombel Baru

Susanto (41), jukir yang kemudian diketahui sebagai mantan satpam, mengakui perbuatannya dan meminta maaf, menjelaskan bahwa hujan dan kebiasaan rekan-rekannya memengaruhi keputusan tersebut.  

Susanto mengaku lupa mengembalikan kembalian Rp 40.000 dari uang Rp 50.000, ia menambahkan alasan untuk kebutuhan keluarga. 

Polsek Semarang Tengah mengamankan Susanto bersama dua rekannya setelah video viral menyebar, memicu pemeriksaan atas dugaan pungli.

Polisi melakukan pembinaan dan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan praktik serupa, demi menjaga citra Kota Lama sebagai destinasi wisata. Tiga orang diperiksa, namun belum ada penahanan resmi dilaporkan. 

Tarif parkir resmi di Kota Lama diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang, dengan Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat per sesi, berlaku sama hari biasa dan akhir pekan. 

Baca Juga: Pemkot Semarang Rayakan Hari Jadi ke-479 dengan Kado Diskon PBB 10 Persen

Kasus ini mencerminkan tantangan pengelolaan wisata di kawasan cagar budaya Kota Lama, yang menarik 2.000–5.000 pengunjung harian akhir pekan.

Otoritas kota telah meningkatkan infrastruktur parkir resmi, seperti lahan luas di dekat Gereja Blenduk, guna mengurangi ketergantungan pada jukir liar. Namun, ketidaksigapan penegakan aturan dan ketidakpahaman wisatawan memicu praktik pungli.

Pemerintah kota mengimbau penggunaan parkir resmi dengan bukti retribusi, serta memperkuat patroli Dishub dan Polsek untuk menindak pelanggar.

Insiden ini mendorong diskusi publik untuk regulasi lebih ketat dan transparansi tarif, guna menjaga reputasi Semarang sebagai tujuan wisata ramah bagi pengunjung domestik dan mancanegara. (*)

Editor : Anita Fitriani
#kota lama semarang #berita semarang hari ini #kota lama