Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gudang di Karanganyar Digerebek, Praktik Suntik Gas LPG Subsidi Terbongkar, Omzet Capai Rp750 Juta per Bulan

Ali Mustofa • Selasa, 7 April 2026 | 10:51 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menunjukkan barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG nonsubsidi yang disita di wilayah Jumantono, Senin (6/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menunjukkan barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG nonsubsidi yang disita di wilayah Jumantono, Senin (6/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADAR KUDUS – Satreskrim Polres Karanganyar membongkar dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram di sebuah gudang yang berada di Dukuh Pandaran, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (6/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni S warga Karanganyar, HS asal Solo, serta WSP yang merupakan warga Jatiyoso, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di bangunan yang dijadikan tempat pemindahan isi gas LPG subsidi.

Menurutnya, para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Gas subsidi tersebut dibeli dari sejumlah toko kelontong di wilayah Karanganyar, lalu dikumpulkan di gudang untuk kemudian dipindahkan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, untuk menghasilkan satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan tiga hingga empat tabung gas subsidi 3 kg.

Sementara itu, untuk mengisi tabung 50 kg, diperlukan sekitar 16 tabung gas subsidi.

Polisi juga mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan besar.

Setiap tabung ukuran 12 kg memberikan keuntungan sekitar Rp68 ribu, sedangkan tabung 50 kg menghasilkan keuntungan hingga Rp312 ribu.

Berdasarkan catatan yang ditemukan di lokasi, omzet harian usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp24 juta atau sekitar Rp750 juta per bulan.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita total 457 tabung gas yang terdiri dari 268 tabung ukuran 3 kg, 181 tabung ukuran 12 kg, serta 7 tabung ukuran 50 kg.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu karung segel palsu, 45 selang regulator modifikasi, serta satu unit timbangan.

Dari pengakuan para tersangka, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polres Karanganyar juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah Jawa Tengah.

Editor : Ali Mustofa
#penggerebegan #tabung gas #karanganyar #polisi #Gas LPG