SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menghadirkan pajak kepada warganya dengan memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen untuk tahun 2026. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang sekaligus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat pertumbuhan pendapatan daerah.
Program potongan PBB 10 persen di Semarang berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2026 yang dilakukan mulai awal Maret 2026, dan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Pemkot Semarang memastikan bahwa insentif ini berlaku untuk semua wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban PBB dalam periode tersebut, tanpa memerlukan pengajuan khusus karena bersifat umum dan otomatis.
Selain potongan pokok PBB sebesar 10 persen, Pemkot Semarang juga menghapus denda untuk tunggakan PBB dari tahun 2020 hingga 2025 bagi wajib pajak yang menyelesaikan tagihan mereka selama periode potongan. Kebijakan ini dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan akibat keterbatasan daya bayar pada masa pandemi dan kondisi ekonomi yang sulit sebelumnya.
Baca Juga: Jalan Gombel Lama Semarang Ditutup Total Selama 7 Bulan, Dana Perbaikan Capai Rp17,5 Miliar
Langkah ini juga sejalan dengan program “GAS JATENG” dan layanan jemput bola “Pakdesemar Jalan-Jalan” yang diselenggarakan oleh Pemkot Semarang untuk mempermudah pembayaran PBB di lingkungan atau kelurahan.
Layanan ini memungkinkan warga untuk melakukan pembayaran langsung di lokasi yang dekat dengan rumah, termasuk melalui fasilitas QRIS di portal e-pbb. semarangkota. go id, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan potongan PBB 10 persen.
Keberlangsungan kebijakan keringanan PBB di Semarang juga terlihat dari langkah-langkah sebelumnya, seperti pengurangan PBB untuk sekolah swasta, fasilitas sosial keagamaan, serta komunitas berbasis DTKS/DTSEN, serta veteran dan pejuang kemerdekaan.
Dengan menggabungkan insentif langsung (potongan 10 persen) dan penghapusan denda tunggakan, Pemkot Semarang berupaya menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan ramah untuk masyarakat secara luas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan bahwa potongan PBB 10 persen ini adalah bentuk penghargaan terhadap kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta sebagai komitmen Pemkot untuk memulihkan ekonomi dan mempercepat pencapaian pendapatan daerah.
Bagi warga Semarang, momen ini menjadi peluang strategis untuk menyelesaikan kewajiban PBB, baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan lama, sekaligus memanfaatkan relaksasi fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah kota. (*)
Editor : Anita Fitriani