SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas radius penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Senin (2/2/2026), tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan perangkat desa Pemerintah Kabupaten Pati dengan memanfaatkan fasilitas Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jawa Tengah.
Langkah ini menandai fase penting penyidikan. KPK tak lagi berhenti pada penindakan kepala daerah, melainkan mulai membedah alur administratif dan relasi kekuasaan di tingkat desa dan kecamatan.
Baca Juga: TPG 2026 Cair Bulanan, Ini Pola SKTP yang Menentukan Cairnya
Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dipandang sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Mapolda Jateng hanya menjadi lokasi yang dipinjam KPK untuk menjalankan agenda penyidikan.
“Benar, hari ini KPK melakukan pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah, tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kami memfasilitasi tempat,” kata Artanto kepada awak media, Senin siang.
Menurutnya, kepolisian tidak terlibat dalam substansi perkara maupun teknis pemeriksaan. Seluruh kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.
Artanto juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima rincian mengenai siapa saja yang dipanggil, jumlah saksi, maupun durasi pemeriksaan.
“Kami tidak mengetahui detail siapa yang diperiksa dan sampai kapan. Untuk informasi lanjutan, silakan langsung ke KPK,” ujarnya.
Baca Juga: TPG 2026 Tak Lagi Tunggu Semester, Ini Skema Tunjangan Profesi Guru yang Baru
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari lalu terhadap Sudewo. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Modus yang disorot bukan hanya transaksi individual, tetapi dugaan adanya pola sistematis dalam pengelolaan jabatan publik di tingkat akar rumput.
Informasi yang beredar di lingkungan penegak hukum menyebutkan, sedikitnya tiga orang saksi diperiksa dalam agenda kali ini.
Mereka berasal dari lintas struktur pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa, kepala desa, hingga camat. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengisian formasi jabatan yang kini diselidiki KPK.
Para saksi tersebut masing-masing berinisial RUK, perangkat Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken; KAR, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; serta SUR, Camat Gabus.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam seleksi dan penempatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.
KPK memandang desa sebagai simpul strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pengisian jabatan di level ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan pelayanan publik, distribusi anggaran desa, serta kontrol kekuasaan di tingkat lokal.
Baca Juga: Alfredo Vera Ambil Alih Estafet Pelatih Sementara PSIS Semarang, Ini Profilnya
Karena itu, setiap indikasi jual beli jabatan dinilai berpotensi merusak fondasi pemerintahan dari bawah.
Sebelumnya, pasca-OTT Sudewo, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan kepala desa dengan memanfaatkan fasilitas Mapolresta Pati.
Pada Rabu (28/1/2026), penyidik memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Hariyama, serta dua kepala desa, yakni Parmono dari Desa Semampir dan Sudiyono dari Desa Angkatan Lor.
Sehari berselang, giliran 14 saksi tambahan yang mayoritas berasal dari Kecamatan Jaken dipanggil untuk dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari sekretaris desa, perangkat desa, hingga kepala desa dari berbagai wilayah, termasuk Sukorukun, Arumanis, Sidoluhur, Ronggo, Sidomukti, Sriwedari, Sumberrejo, Tamansari, dan Trikoyo. KPK juga memeriksa pihak swasta serta warga desa yang diduga mengetahui alur praktik tersebut.
Rentetan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun peta relasi dan alur keputusan dalam pengisian jabatan desa.
Baca Juga: Perusahaan Korea Jajaki Implementasi K-Smart City di Grobogan, Fokus Tekan Kecelakaan Lalu Lintas
Fokus penyidikan tak hanya mengarah pada siapa memberi dan menerima, tetapi juga bagaimana mekanisme itu berlangsung, siapa saja yang mengetahui, serta sejauh mana praktik tersebut dianggap lumrah di internal pemerintahan daerah.
Bagi publik, perkembangan ini menjadi ujian transparansi bagi Pemerintah Kabupaten Pati. Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang kerentanan desa terhadap intervensi politik dan ekonomi, terutama ketika jabatan publik diperlakukan sebagai komoditas.
KPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor desa menjadi prioritas, mengingat besarnya anggaran yang mengalir ke desa setiap tahun dan lemahnya sistem pengawasan di sejumlah daerah.
Pemeriksaan di Mapolda Jateng ini diperkirakan belum menjadi yang terakhir. Penyidik masih berpeluang memanggil saksi tambahan seiring pendalaman perkara.
Arah penyidikan akan menentukan apakah kasus ini berhenti pada aktor individu atau berujung pada pembongkaran praktik struktural yang lebih luas di tubuh pemerintahan daerah.
Editor : Mahendra Aditya