RADAR KUDUS - Ketika mendengar istilah 'daerah istimewa', sebagian besar masyarakat Indonesia secara spontan akan mengaitkannya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa Surakarta atau Solo juga pernah menyandang status sebagai daerah istimewa pada awal masa kemerdekaan Indonesia.
Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, kembali mencuat wacana menjadikan Surakarta sebagai provinsi baru dengan status Daerah Istimewa Surakarta.
Untuk memahami persoalan tersebut, perlu ditelusuri terlebih dahulu akar sejarah keistimewaan Surakarta.
Sejarah ini bermula pada tahun 1755, ketika Kesultanan Mataram mengalami perpecahan melalui Perjanjian Giyanti. Perjanjian tersebut melahirkan dua kekuasaan besar, yakni Kesultanan Yogyakarta dan Kesunanan Surakarta.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 1757, berdiri pula Kadipaten Mangkunagaran sebagai entitas politik tersendiri.
Kesunanan Surakarta dan Kadipaten Mangkunagaran kemudian menjadi pusat kekuasaan dan kebudayaan di wilayah Surakarta.
Meskipun berada di bawah pengaruh kolonial Belanda, kedua kerajaan ini masih memiliki otonomi terbatas serta pengaruh yang kuat di tengah masyarakat. Peran historis dan kultural inilah yang menjadi fondasi keistimewaan Surakarta.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, Kesunanan Surakarta di bawah Paku Buwono XII serta Kadipaten Mangkunagaran yang dipimpin Mangkunagara VIII secara tegas menyatakan dukungan kepada Republik Indonesia.
Sebagai bentuk penghargaan atas sikap tersebut, pemerintah pusat menetapkan Surakarta sebagai daerah istimewa.
Namun, kondisi politik nasional pada masa awal kemerdekaan masih sangat tidak stabil. Di Surakarta, muncul berbagai kelompok laskar rakyat yang memandang keraton sebagai simbol feodalisme dan mencurigai kedekatannya dengan kolonialisme.
Ketegangan pun meningkat, ditandai dengan penculikan tokoh-tokoh keraton serta kerusuhan sosial yang menyebabkan situasi keamanan menjadi tidak kondusif.
Akibat kondisi tersebut, pada Juni 1946 pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 16 yang secara resmi mencabut status daerah istimewa Surakarta.
Sejak saat itu, Surakarta dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Tengah, dan keraton tidak lagi memiliki peran formal dalam sistem pemerintahan.
Situasi ini berbeda dengan yang dialami Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta bertahan karena faktor stabilitas politik dan loyalitas yang konsisten terhadap Republik Indonesia.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX tidak hanya menyatakan dukungan secara simbolik, tetapi juga memberikan fasilitas, perlindungan, bahkan dukungan finansial bagi perjuangan republik.
Ketika Jakarta diduduki Belanda, Yogyakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia. Kontribusi besar tersebut kemudian diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lebih dari 75 tahun kemudian, wacana menjadikan Surakarta sebagai provinsi tersendiri kembali mengemuka. Aspirasi ini datang dari sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat yang mendorong pemekaran wilayah Soloraya, meliputi Kota Surakarta, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah luas dan padatnya wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga pemekaran dinilai dapat mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Selain pertimbangan administratif, nilai historis dan budaya Kesunanan Surakarta serta Kadipaten Mangkunagaran juga menjadi alasan kuat dalam wacana tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun menyatakan bahwa belum terdapat urgensi maupun pembahasan serius di tingkat nasional terkait pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.
Dengan demikian, wacana ini masih berada pada tahap aspirasi dan diskusi publik. Sejarah mencatat bahwa status keistimewaan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh faktor historis, tetapi juga oleh kontribusi nyata, stabilitas politik, serta kepentingan rakyat.
Apakah Surakarta layak menjadi provinsi baru atau tetap menjadi bagian dari Jawa Tengah, pada akhirnya akan ditentukan oleh proses demokrasi dan suara masyarakat. (Ghina Nailal Husna)
Editor : Ali Mustofa