Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Jumlah Luasan Lahan Kritis di Jateng, Sekda Jateng Minta Pemulihan Lewat Perhutanan Sosial

Zainal Abidin RK • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:54 WIB

 

Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

SEMARANG – Luasan lahan kritis di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, total lahan kritis berkurang sekitar 75 ribu hektare.

Kepala DLHK Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengungkapkan bahwa pada periode 2022 hingga 2024, luas lahan kritis tercatat mencapai sekitar 392 ribu hektare. Namun, hingga saat ini angka tersebut menurun menjadi 317.629 hektare.

“Ini menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan terhadap luasan lahan kritis di Jawa Tengah,” ujar Widi Hartanto dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor DLHK Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa upaya pemulihan tetap perlu diperkuat. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menilai perhutanan sosial menjadi salah satu strategi penting dalam memulihkan lahan kritis, khususnya melalui pendampingan menyeluruh kepada masyarakat selaku pemegang hak kelola.

Baca Juga: DLH Rembang Sebut TPS Dekat Jembatan Gandrirojo untuk Cegah Pencemaran Sungai

Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan kawasan resapan air, terutama di wilayah hulu.

“Konsep perhutanan sosial tidak boleh mengesampingkan fungsi kawasan hutan. Pengelolaan harus tetap mengedepankan pelestarian agar tidak terjadi degradasi fungsi maupun luasan hutan,” kata Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Ia menambahkan, perhutanan sosial diharapkan mampu mendorong pemulihan kawasan hutan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Untuk itu, diperlukan skema pengelolaan yang jelas dan terukur.

Skema tersebut antara lain mencakup pemanfaatan kawasan perhutanan sosial dengan komposisi 50 persen tanaman keras, 30 persen tanaman keras berupa buah-buahan, dan 20 persen tanaman semusim.

“Jika konsep ini dijalankan secara konsisten dan diawasi dengan baik, fungsi hutan akan pulih dan masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomi. Harapannya, pelestarian hutan di Jawa Tengah bisa terus terjaga karena peran hutan sangat luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Landasan TPS Kontainer di Samping Jembatan Gandri Rembang Menuai Sorotan, DLH Sebut Bangunan Belum Berkontrak

Saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luasan mencapai 109.879 hektare. Kelompok tersebut terdiri atas berbagai skema, yakni 60 SK Hutan Kemasyarakatan, 117 SK Hutan Desa, satu SK Hutan Adat di Kabupaten Brebes, 12 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), 51 SK Hutan Kemitraan (Kulin KK), serta empat SK permintaan konservasi.

Selain itu, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa Tengah mencapai 190.462 hektare atau sekitar 30 persen dari total kawasan hutan. Dari luasan tersebut, perhutanan sosial di KHDPK melibatkan 133 kelompok pengelola dengan total area 28.902,83 hektare.

Kelompok-kelompok tersebut tersebar di 13 kabupaten, yakni Blora, Rembang, Grobogan, Pati, Kudus, Semarang, Boyolali, Kendal, Batang, Pemalang, Brebes, Banyumas, dan Cilacap. (*)

Editor : Zainal Abidin RK
#SK #Provinsi Jawa Tengah #surat keputusan #DLHK #Gus yasin