RADAR KUDUS – AKBP Basuki kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik serta kemungkinan tindak pidana dalam kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kasus ini mencuat hanya dua tahun sebelum Basuki memasuki masa pensiun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Basuki akan segera menghadapi sidang etik.
Baca Juga: TNI AL Fokus Kirim Tenaga Medis dan Zeni untuk Pulihkan Infrastruktur Gaza
Selain itu, ia juga telah dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus meninggalnya dosen berinisial D tersebut.
“Yang bersangkutan tinggal dua tahun lagi pensiun. Sidang kode etik dipercepat karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” ujar Artanto, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan hakim etik dapat bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami menunggu putusan dari majelis sidang kode etik,” imbuhnya.
Dugaan pelanggaran kesusilaan yang dimaksud berkaitan dengan status Basuki yang masih memiliki istri dan anak, namun menjalin hubungan pribadi dengan dosen Levi tanpa ikatan resmi.
Polda Jateng juga belum menerima informasi soal adanya proses gugatan cerai dari pihak Basuki.
Baca Juga: Sosialisasi Dimulai, Pedagang Pasar Bitingan Kudus Terbelah Soal Rencana Pemindahan
Pihak kepolisian rencananya akan meminta keterangan dari istri sah Basuki untuk memperkuat pendalaman kasus.
Meski begitu, Artanto menyebut bahwa Basuki telah mengakui menjalin hubungan dekat dengan korban sejak 2020.
Sebelumnya, Levi ditemukan meninggal di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kondisinya ditemukan tanpa busana dan tergeletak di lantai samping tempat tidur.
Laporan pertama justru disampaikan oleh seorang perwira polisi berpangkat AKBP, yakni Basuki sendiri, yang saat ini menjabat sebagai anggota Ditsamapta Polda Jateng bagian Dalmas.
Penyidik saat ini tengah menelaah rekaman CCTV serta data digital dari ponsel korban dan ponsel milik AKBP Basuki.
Keduanya diperiksa secara forensik untuk dicocokkan dengan keterangan lapangan.
“Tim Labfor sedang menelaah rekaman CCTV. Hasilnya akan kami konfrontasikan dengan AKBP B sebagai saksi utama,” jelas Artanto.
Pada olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung Sabtu (22/11), penyidik menyita sejumlah barang, seperti pakaian milik korban dan Basuki, obat-obatan, serta perlengkapan kamar.
Semua barang tersebut menjadi bagian dari penyusunan kronologi awal. Obat-obatan yang ditemukan juga akan diuji untuk memastikan legalitasnya.
Autopsi dari dokter forensik saat ini masih ditunggu.
Pernyataan ahli diharapkan membantu memberikan gambaran ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab pasti kematian korban.
Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah ada tindakan kriminal atau faktor medis lain yang menyebabkan jantung korban pecah.
“Kami harus menguji seluruh kemungkinan. Setiap dugaan wajib diukur dengan bukti,” tegas Artanto.
Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan tim advokasi Fakultas Hukum Untag.
Kehadiran mereka dinilai memberi dukungan moral bagi penyidik. Gelar perkara pun telah dilakukan untuk mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Levi.
Sejauh ini, tiga saksi telah diperiksa: AKBP Basuki, penjaga kostel, serta kakak korban.
Pemeriksaan terhadap istri Basuki masih menunggu perkembangan berikutnya.
Baca Juga: Imbang di Markas Elche, Xabi Alonso Akui Stabilitas Madrid Masih Bermasalah, Ini Skor Akhirnya
Pada hari yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mendatangi Mapolda Jateng untuk meminta kejelasan perkembangan penyidikan, baik etik maupun pidana.
Ia menyoroti beberapa poin, termasuk kemungkinan pasal kelalaian (Pasal 359 KUHP), alasan korban dipulangkan dari rumah sakit, serta keberadaan rekaman CCTV yang sampai sekarang belum diberikan kepada keluarga.
“Kami hanya ingin memastikan proses berjalan transparan dan cepat. Yang terpenting penyebab kematian benar-benar terungkap,” tegasnya.
Tim advokasi Fakultas Hukum Untag juga menyerahkan surat kuasa dari pihak keluarga dan menyatakan akan mengikuti perkembangan penyelidikan secara penuh.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan bahwa olah TKP lanjutan kembali dilakukan pada Sabtu (22/11) dengan melibatkan Inafis Polrestabes Semarang, Inafis Polda Jateng, dan Bid Labfor.
Sejumlah barang bukti kembali dikumpulkan untuk mendalami unsur tindak pidana.
Laporan polisi terkait penemuan jenazah juga telah diterbitkan.
Perangkat komunikasi milik korban serta milik Basuki kini sedang dianalisis melalui digital forensik.
“Kami terus mendalami apakah terdapat unsur pidana. Jika arahnya jelas, maka perkara akan naik ke tahap penyidikan,” kata Dwi.
Editor : Ali Mustofa