RADAR KUDUS – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa penyidik kini fokus menelaah rekaman CCTV serta data dari ponsel milik dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) atau Levi, yang meninggal secara tidak wajar.
Pemeriksaan serupa juga diterapkan pada telepon genggam milik AKBP B, yang menjadi saksi utama dalam perkara ini.
“Rekaman CCTV sedang dipelajari oleh tim Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasil penelaahan akan menjadi pembanding dengan keterangan yang sudah dihimpun, sekaligus akan dikonfrontasi kepada AKBP B sebagai saksi kunci,” tutur Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: CCTV dan Ponsel Diperiksa, Misteri Kematian Bu Dosen Untag Semarang Mulai Terungkap
Ia melanjutkan bahwa konten digital di ponsel korban dan ponsel AKBP B tengah dianalisis secara forensik.
Pada olah TKP yang digelar Sabtu (22/11), penyidik mengamankan sejumlah barang, mulai dari pakaian korban dan AKBP B, obat-obatan, seprei, hingga selimut kamar.
Semua barang tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian penyusunan kronologi awal.
“Untuk obat-obatan, nanti penyidik akan memastikan apakah itu obat berizin atau justru kategori ilegal melalui uji laboratorium,” jelasnya.
Artanto menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan autopsi lengkap dari dokter forensik.
Pernyataan ahli nantinya diharapkan mampu memberikan penjelasan ilmiah dan mudah dipahami publik.
Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan ada tidaknya tindakan kriminal atau aktivitas yang menyebabkan pecahnya jantung korban.
Baca Juga: Aktivitas Sumur Minyak di Hutan Ngiri Rembang Berhenti, Tiga Orang Diamankan Polisi
Terkait dugaan tertentu, ia menegaskan bahwa semua masih berupa hipotesis.
“Penyidik wajib menyiapkan berbagai kemungkinan dan memastikan setiap asumsi diuji dengan bukti,” ujarnya.
Polda Jateng juga baru saja berdiskusi dengan tim advokasi Fakultas Hukum Untag. Menurut Artanto, kehadiran mereka memberikan dorongan moral bagi tim penyidik.
“Kami harap kerja sama ini memberi masukan penting untuk melengkapi pemeriksaan di lapangan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui metode scientific crime investigation.
Baca Juga: Imbang di Markas Elche, Xabi Alonso Akui Stabilitas Madrid Masih Bermasalah, Ini Skor Akhirnya
Artanto menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan.
Hasilnya akan menjadi dasar menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Levi, yang menyeret nama Pamen Ditsamapta Polda Jateng, AKBP V.
Terkait pemeriksaan terhadap istri AKBP B, Artanto mengatakan masih menunggu laporan lanjutan.
“Sejauh ini tiga saksi sudah dimintai keterangan: AKBP B, penjaga kostel, serta kakak korban,” ungkapnya.
Pada hari yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mendatangi Mapolda Jateng untuk mencari kepastian soal proses pidana maupun etik yang tengah berjalan terhadap AKBP B.
“Saya ingin memastikan perkembangan penyidikan, baik pidananya maupun etik. Namun penyidik sedang berada di luar kantor untuk memeriksa dokter RA Tlogorejo yang menangani korban,” jelas Zainal.
Ia mengatakan ingin mengetahui lebih jauh tahapan penyidikan, termasuk pasal yang berpotensi dikenakan.
Menurutnya, penyidik sempat menyebut Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Mentan Segel Gudang PT MSG di Sabang, 250 Ton Beras Ilegal Asal Thailand Terbongkar
“Kalau memang kelalaian, lalai dalam hal apa? Lalu soal kepulangan korban dari rumah sakit, siapa yang meminta pulang? Apakah ada paksaan dari AKBP B? Ini harus diklarifikasi,” ujarnya.
Zainal juga menyoroti keberadaan rekaman CCTV di lokasi. Hingga kini, pihak keluarga belum memperoleh salinannya.
“Saya ingin memastikan CCTV itu ada atau tidak. Jangan sampai ternyata tidak berfungsi,” katanya.
Ia berharap proses penyidikan berlangsung terbuka dan cepat, termasuk pemeriksaan digital forensik.
“Keluarga hanya ingin penjelasan yang jelas, bukan kompensasi. Yang penting penyebab kematian benar-benar diungkap,” tegasnya.
Anggota tim advokasi Fakultas Hukum Untag, Edi Pranoto, turut mendatangi Polda Jateng untuk menyerahkan surat kuasa dari keluarga.
“Kami banyak berdiskusi dengan Kabid Humas. Intinya, kami menunggu perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimum,” kata Edi.
Pihaknya meyakini Polda Jateng tetap profesional meskipun kasus ini melibatkan oknum anggota.
Sebelumnya, Levi ditemukan tak bernyawa di sebuah kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB.
Ia merupakan dosen pada salah satu universitas swasta di Semarang.
Polda Jateng kemudian menelusuri dugaan unsur pidana, termasuk keterlibatan AKBP Basuki yang kini ditempatkan khusus.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menggelar olah TKP di hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Sabtu (22/11).
Tim dari Inafis Polrestabes Semarang, Inafis Polda Jateng, dan Bid Labfor turut dilibatkan. Proses berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Kematian Dosen Untag Masih Misterius, Polda Jateng Lakukan Olah TKP Lanjutan
Berbagai barang, termasuk obat-obatan, lagi-lagi diambil untuk diuji secara forensik.
Sebuah laporan polisi tentang penemuan jenazah di kamar hotel juga telah diterbitkan.
“Kami masih menelusuri apakah terdapat unsur pidana. Jika bukti menunjukkan ke arah itu, maka statusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Dwi.
Ia menambahkan bahwa perangkat komunikasi milik korban dan AKBP Basuki juga sedang didalami melalui digital forensik sebagai bagian dari pengungkapan peristiwa tersebut.
Editor : Ali Mustofa