Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

UPDATE Kasus Kematian Dosen Untag di Hotel Semarang: Propam Tetapkan AKBP B Melanggar Etik

Ali Mustofa • Kamis, 20 November 2025 | 17:41 WIB

Jenasah Dosen Untag Semarang dievakuasi dari kamar hotel
Jenasah Dosen Untag Semarang dievakuasi dari kamar hotel
RADAR KUDUS – AKBP B, anggota Polda Jateng, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLV).

Koban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, pada Senin (17/11/2025).

AKBP B diperiksa secara intensif sejak Rabu (19/11/2025) sore hingga malam di Mapolda Jateng.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, serta dihadiri sebelas anggota Bidpropam dan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa AKBP B dinilai melanggar kode etik karena diduga tinggal serumah dengan DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa keduanya tinggal di alamat yang sama di wilayah Kecamatan Tembalang.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP B langsung ditempatkan di ruang khusus (patsus) sebagai tahanan Mapolda Jateng selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam menjaga objektivitas pemeriksaan.

“Penempatan khusus ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik. Tindakan ini diterapkan agar pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota, siapa pun orangnya.

Baca Juga: Update Harga BBM 20 November 2025: Dua Jenis Nonsubsidi Alami Kenaikan

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan disiplin. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat atau jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan meninggal di kamar 210 sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30.

Korban diketahui bernama DLL, 35, warga Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, yang bekerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang.

Korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana oleh AKBP B, 56, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Ia mengaku datang ke kamar tersebut pada pagi hari dan mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi tak bernyawa.

Baca Juga: Lagi!!! Lauk MBG di Rembang Kota Bermasalah, Potongan Ayam Diduga Busuk Disajikan ke Siswa

Setelah itu, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Inafis Polrestabes Semarang, Polsek Gajahmungkur, serta pihak hotel.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Kami akan lakukan otopsi untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Terkait saksi, Andika menyebutkan bahwa sudah ada satu orang yang dimintai keterangan.

“Satu saksi telah kami periksa. Kami masih mendalami keterangannya,” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan adanya luka atau tanda mencurigakan di tubuh korban, Andika menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan tanda kekerasan.

Baca Juga: Dindikpora Rembang Belum Anggap Temuan Belatung di Menu MBG sebagai Kejadian Luar Biasa, Apa Alasannya?

“Dari visum luar tidak tampak adanya kekerasan. Untuk memastikan, kami menunggu hasil otopsi,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, juga mengonfirmasi temuan tersebut.

“Korban berinisial D, usia 35 tahun. Ia berada satu kamar dengan seorang laki-laki,” ujarnya.

Namun, Nasoir belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pria yang bersama korban.

Ia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.

“Tidak kami amankan, hanya dimintai keterangan terkait kronologi,” ucapnya.

Editor : Ali Mustofa
#untag #dosen #meninggal #semarang #gelar perkara #pemeriksaan #kamar hotel