Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ahmad Luthfi Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen yang Lebih Responsif

Zainal Abidin RK • Kamis, 13 November 2025 | 00:08 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang tengah digodok oleh DPR RI.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang tengah digodok oleh DPR RI.

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen yang tengah digodok oleh DPR RI. Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perlu segera diselesaikan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapan kami, regulasi ini segera ditetapkan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen bisa diselesaikan secara cepat dan terukur,” ujar Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses penjaringan masukan daerah terhadap penyusunan RUU perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Dalam pertemuan itu, turut hadir akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), perwakilan Polda Jateng, serta sejumlah dinas terkait.

Luthfi menjelaskan, beberapa poin penting dalam RUU yang baru ini perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya, penegasan hak dan kewajiban baik konsumen maupun pelaku usaha, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) yang akan mengoordinasikan seluruh kegiatan perlindungan konsumen di Indonesia.

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen diatur agar dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja, menggantikan ketentuan lama yang hanya 21 hari. RUU ini juga menegaskan pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten/kota, dengan dukungan anggaran dari APBN.

“Melalui BPPK, pembinaan dan edukasi bagi konsumen serta pelaku usaha dapat dilakukan secara sistematis, termasuk pengembangan riset dan pembinaan asosiasi perlindungan konsumen di daerah,” tambah Luthfi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menilai pembaruan UU ini sangat relevan. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia 25 tahun dan belum sepenuhnya mengakomodasi fenomena baru seperti e-commerce dan transaksi digital lintas sektor.

“Undang-undang lama disusun sebelum munculnya platform perdagangan daring. Sekarang, mekanisme bisnis sudah jauh lebih kompleks, sehingga perlu sinkronisasi lintas sektor. Edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaannya,” jelas Paramita.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menambahkan bahwa revisi UU ini diarahkan untuk menjawab tantangan zaman, termasuk perlindungan data pribadi konsumen, tata kelola transaksi digital, serta penguatan penegakan hukum di bidang perdagangan elektronik.

“Kami ingin memastikan RUU ini relevan dengan kondisi ekonomi digital saat ini dan benar-benar memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat,” tegas Anggia.

Editor : Zainal Abidin RK
#dpr ri #ruu #Ahmad Luthfi #BPPK #undip