DEMAK – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu dan menangkap empat orang tersangka bersama barang bukti senilai Rp150 juta.
Mereka yang diamankan adalah Ristiana (47), Belva Yassar Radin (30), Radenta Abrar Atijani (24) warga Ungaran Timur, serta Bima Renoto (31) warga Godong, Grobogan.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 149 lembar.
Baca Juga: Netizen Kritik Papan Skor di Stadion Wergu Wetan Kudus Mirip Nisan Makam, Begini Tanggapan Dinas
Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan, antara lain uang kembalian Rp93 ribu, dua printer, empat screen sablon, rakel, cat sablon, sebuah laptop, meja kaca bergambar tokoh nasional, kertas HVS, serta bahan penunjang produksi seperti serbuk fosfor dan bedak bayi.
Wakapolres Demak, Kompol Hendri Suryo Liquisasono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pedagang pasar tradisional di Kecamatan Gajah yang menerima uang palsu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya membekuk para pelaku.
“Modus mereka adalah membelanjakan uang palsu di pasar. Setiap orang yang mengedarkan atau menyimpan rupiah palsu bisa dijerat Pasal 37 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” jelas Hendri.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menambahkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali.
Produksi dilakukan oleh BYR (20) bersama BR (31), yang memiliki keterampilan sablon dan percetakan.
“Uang palsu dibuat dengan printer dan teknik sablon. Agar menyerupai uang asli, mereka menambahkan serbuk fosfor sehingga muncul bayangan watermark saat diterawang, serta serbuk emas untuk menampilkan logo BI,” terang Anggah saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Memahami Nilai Waktu dan Perbedaan Keberhasilan Manusia
Dalam satu rim kertas, para pelaku mampu mencetak uang palsu hingga Rp250 juta, meski sebagian hasilnya rusak dan tidak terpakai.
Uang tersebut kemudian dijual kepada R (43) dan RAT (24), yang merupakan ibu dan kakak dari BYR, dengan skema 1 banding 5.
“Contohnya, Rp10 juta uang asli ditukar menjadi Rp50 juta uang palsu,” tambahnya.
Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya ternyata masih memiliki hubungan keluarga: seorang ibu, anak, dan kakak.
Kini mereka semua mendekam di tahanan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ali Mustofa