SEMARANG – Iskandar, 63, warga Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Iskandar diketahui sebagai pelaku pembunuhan pasangan suami istri, Muhammad Rosikhi, 37 dan Nur Azizah Turokhmah, 34, warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Breaking News! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Jasad keduanya ditemukan pada Minggu (10/8) pagi, tergeletak di tumpukan batu dekat jembatan Kali Rambut, Pemalang.
Pada Rabu (20/8), tersangka dihadirkan di Mapolda Jateng menggunakan kursi roda dengan mengenakan baju tahanan biru.
Kaki kirinya terlihat masih dibalut plastik karena luka lama akibat tergilas truk setahun lalu yang belum sembuh.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, di lokasi kejadian polisi menemukan dua bungkus plastik berisi cairan yang diduga racun.
Ia menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Tegal pada Sabtu (16/8).
“Pelaku ini dukun palsu dan residivis kasus serupa,” ungkapnya.
Menurut Dwi, kasus bermula saat korban yang terdesak masalah ekonomi meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Pasutri di Pemalang Pakai Kopi Sianida, Anda kenal?
Setelah menjalani beberapa ritual yang selalu gagal, korban menagih uang Rp2 juta kepada pelaku. Namun tersangka justru menyarankan adanya ritual terakhir.
Dalam ritual tersebut, Iskandar memberikan kopi yang sudah dicampur racun jenis apotas kepada korban.
“Modusnya, korban diminta minum kopi racikan pelaku di lokasi sepi, antara pukul 01.00 hingga sebelum subuh,” jelas Dwi.
Setelah minum kopi di lokasi pemecahan batu, pasangan suami istri itu meninggal dunia. Polisi kemudian menelusuri kasus ini hingga menemukan jejak pelaku.
Selain menghabisi korban, Iskandar juga mengambil dua ponsel milik korban. Dari tangannya, polisi menyita sebuah HP Samsung miliknya serta dua HP milik korban.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku membeli satu kilogram apotas seharga Rp20 ribu untuk dicampurkan ke kopi.
“Sisa racunnya masih tersimpan, hanya tinggal sedikit,” kata Dwi.
Iskandar ternyata bukan orang baru dalam kasus serupa.
Pada tahun 2004, ia pernah divonis 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan karena kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang, yang menewaskan sembilan orang di Tegal.
Kini, ia kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Proses hukum masih berjalan, penyidik sedang melengkapi bukti-bukti lain,” pungkas Dwi.
Editor : Ali Mustofa