Purbalingga – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan mendapat kepastian status melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, dalam acara sosialisasi kebijakan pengusulan PPPK paruh waktu di Indragiri Hall Hotel Owabong, Rabu (20/8/2025).
Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 2.800 pegawai non-ASN. Sebanyak 1.000 orang hadir secara langsung, sementara sisanya mengikuti secara daring melalui kanal YouTube resmi Pemkab Purbalingga.
Kepastian Status untuk Pegawai Non-ASN
Dalam kesempatan itu, Bupati Fahmi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik.
“Seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Ini komitmen kami agar kesejahteraan pegawai terjamin sekaligus pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Fahmi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pegawai non-ASN yang diusulkan mencapai 2.848 orang.
Dari jumlah tersebut, 2.292 adalah tenaga teknis, 390 merupakan guru, dan 166 tenaga kesehatan. Adapun kategori pengusulan terbagi atas R2 (86 orang), R3 (1.894 orang), R4 (846 orang), dan R5 (22 orang).
Landasan Hukum dan Perhitungan Anggaran
Bupati menekankan, langkah ini tidak hanya sekadar kebijakan daerah, tetapi juga bentuk implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan tenaga non-ASN.
Pihaknya memahami bahwa banyak pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, skema paruh waktu dinilai sebagai jalan tengah agar pegawai tetap mendapat kepastian status dan hak.
Dari sisi keuangan, Pemkab Purbalingga telah melakukan perhitungan anggaran. Saat ini, belanja pegawai untuk tenaga non-ASN mencapai Rp33,1 miliar per tahun yang bersumber dari APBD.
Jika seluruh non-ASN dialihkan ke skema PPPK paruh waktu, diperlukan tambahan dana sekitar Rp15,1 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran mencapai Rp48,2 miliar per tahun.
“Alokasi anggaran sudah kami hitung. Ada beberapa opsi solusi yang memungkinkan, dan hari ini kami ajukan usulan sesuai batas akhir yang ditentukan,” jelas Fahmi.
Harapan dan Peringatan dari Bupati
Bupati Fahmi juga menitipkan pesan kepada seluruh pegawai non-ASN agar tidak menurunkan etos kerja meski sudah mendapat status baru.
“Kami berharap kinerja semakin meningkat. Jika ada pembukaan formasi CPNS atau PPPK penuh waktu di masa mendatang, pegawai dengan kinerja baik tentu akan kami prioritaskan. Namun jika menurun, akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Respons Pegawai Non-ASN
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para pegawai non-ASN. Salah satunya Tri, pegawai kategori R3, yang mengaku lega dengan keputusan tersebut.
“Kami puas dengan langkah ini. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian status, meskipun masih paruh waktu. Kami bersyukur pemerintah tetap peduli meski anggaran terbatas,” tuturnya.
Dasar Pengusulan dari Kemenpan-RB
Langkah Pemkab Purbalingga juga sejalan dengan arahan Kementerian PAN-RB. Berdasarkan surat tertanggal 8 Agustus 2025, pengusulan PPPK paruh waktu diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024, namun belum berhasil memperoleh formasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan motivasi pegawai, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di Kabupaten Purbalingga.
Editor : Mahendra Aditya