DEMAK – Kasus dugaan kekerasan seorang guru madrasah diniyah (madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Guru madin tersebut bernama Ahmad Zuhdi, 63, warga Desa Cangkring B, Gang 3, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Demak Taufiqur Rahman.
Menurutnya, persoalan tersebut telah ditangani dan diselesaikan secara damai. Diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
"Kami berharap kepada para pengelola Madin agar menjadikan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang aman dan sehat bagi peserta didik," ujarnya.
Lanjutnya, kegiatan belajar mengajar di Madin tempat kejadian pun kini telah kembali berjalan normal.
Sementara itu, Zuhdi, guru madin yang terlibat dalam kasus tersebut mengatakan, kejadian bermula ketika pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30, dirinya sedang mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas 5.
Tiba-tiba terjadi lemparan sandal dari arah siswa kelas 6 yang sedang bermain di luar.
"Salah satu lemparan mengenai kepala saya hingga peci saya terjatuh,"ungkapnya. Merasa terganggu, ia lantas menghampiri ruang kelas 6 untuk mencari tahu pelakunya.
Namun, saat ditanya, tak seorang pun siswa mengaku.
Setelah peringatan dilontarkan, siswa lain menunjuk seseorang berinisial D sebagai pelaku, dan saat itu terjadi penamparan spontan oleh Zuhdi.
Keesokan harinya, 1 Mei 2025, pihak keluarga D mulai mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Madin.
Kakek dan ibu dari D datang bergantian menyampaikan keluhan, meskipun saat itu kondisi siswa dilaporkan sehat dan sedang mengikuti latihan upacara di sekolah formalnya.
Mediasi kemudian dilaksanakan pada hari yang sama pukul 14.00. Dengan dihadiri kedua belah pihak dan Kepala Madin.
Dalam mediasi tersebut, Guru Zuhdi mengakui tindakan pemukulan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Ibu dari siswa D menerima permintaan maaf itu, namun meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai yang isinya masih akan dirundingkan dengan keluarga.
Pada 10 Juli 2025, keluarga siswa bersama pihak kepolisian mendatangi Madin untuk menyerahkan surat pemanggilan resmi kepada Guru Zuhdi dari Polres Demak.
Setelah diskusi, disepakati mediasi lanjutan dilakukan di rumah Kepala Madin, Miftahul Hidayat.
Mediasi lanjutan itu terlaksana pada 12 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari guru-guru Madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan dan kabupaten, yayasan, keluarga Guru Zuhdi, serta keluarga siswa korban.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai, meski tanpa mencantumkan nominal ganti rugi.
Dalam perkembangannya, Guru Zuhdi semula dimintai denda Rp 25 juta oleh keluarga D dengan didampingi 5 orang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kemudian, dinegosiasi hingga akhirnya hanya membayar denda Rp 12,5 juta. Semula Guru Zuhdi akan menjual sepeda motor bututnya. Namun, bisa diselesaikan dari FKDT.
"Saya ini sudah 30 tahun jadi guru disini. Saya dikenal galak tapi tidak pernah mukul bocah,"jelasnya.
Akibat insiden ini, wali murid merasa tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Lalu membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan menyebutkan nominal sebesar Rp 25 juta.
Zuhdi madin masih menyanggupi Rp 15 juta dengan menjual sepeda motor miliknya. Sementara kekurangannya Rp 10 juta, masih menunggu.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," tutupnya.
Zuhdi awalnya mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fatah yang ikut hadir dalam forum solidaritas Forum Diniah Takmilah (FKDT) Demak di Madin Jatirejo menanggapi hal tersebut,
Menurutnya kasus ini sebagai pukulan pahit dan meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai.
“Jangan sampai guru yang beritikad mendidik malah dikriminalisasi. Tapi juga jangan sampai ada kekerasan dibenarkan. Semua harus berjalan proporsional,” katanya.
Zayinul mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
"Guru tetaplah manusia yang bisa khilaf, dan kita semua harus jeli melihat niat serta prosesnya. Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka itu lebih baik,” ujar Zayinul.
Sedangkan Ketua FKDT Kabupaten Demak, H Sukarmin mengatakan, pihaknya akan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
"Kita berharap masalah ini segera selesai. Kita kawal," jelasnya
Editor : Ali Mustofa