DEMAK – Viralnya seorang guru madrasah diniyah (madin) di pelosok Demak yang didenda wali murid dengan nominal Rp25 juta menjadi perhatian masyarakat.
Ia adalah Ahmad Zuhdi, warga Desa Cangkring B, Gang 3, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pria berusia 63 tahun itu adalah pengajar di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak.
Ia didenda Rp 25 juta lantaran diduga menampar muridnya saat kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, tindakannya sebagai bentuk mendidik, bukan melukai.
Zuhdi pun tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
Perhatian Publik kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.
Menurutnya, insiden ini menjadi pukulan pahit dan meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru.
Ia meminta para wali murid atau orang tua siswa dalam konteks hubungan guru-murid bila ada persoalan agar diselesaikan dengan mediasi.
Karena itu, jangan ada kriminalisasi terhadap guru Madrasah Diniyah (Madin).
Zayinul pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan di dunia pendidikan secara arif dan bijaksana.
Ini menyusul terjadinya peristiwa kesalahpahaman antara seorang guru dengan murid di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
"Bila ada persoalan antara guru dan murid, tolong bisa diselesaikan dengan mengedepankan jalur mediasi dan musyawarah, mengingat konteksnya terjadi dalam lingkungan pendidikan,"katanya.
Zayinul mengimbau agar semua pihak menahan diri dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
"Guru tetaplah manusia yang bisa khilaf, dan kita semua harus jeli melihat niat serta prosesnya. Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka itu lebih baik,” ujar Zayinul, saat mendampingi guru Zuhdi di Madin Desa Jatirejo, Kamis (17/7).
Dia berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua. Baik guru maupun orang tua harus sama-sama menjaga komunikasi dan tidak cepat mengambil langkah hukum sebelum mediasi dilakukan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya hormat kepada guru tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak siswa.
“Jangan sampai guru yang beritikad mendidik malah dikriminalisasi. Tapi juga jangan sampai ada kekerasan dibenarkan. Semua harus berjalan proporsional,” katanya.
Editor : Ali Mustofa