TEMANGGUNG – Mantan kepala desa (eks kades) di wilayah Gemawang, Kabupaten Temanggung, tega membacok istrinya gara-gara masalah sepele.
Pelaku berinisial SDR, 56, ini, tersinggung dengan jawaban sang istri, Y, 49, ketika menanyakan surat berobat ke rumah sakit.
Saat itu korban menjawab bahwa surat tersebut hilang. Kemudian menyarankan SDR untuk langsung pergi ke dokter. Rupanya ucapan tersebut membuat SDR emosi.
“Pelaku merasa tersinggung, dan keesokan harinya saat korban sedang memasak, pelaku membacok dari belakang menggunakan senjata tajam. Bacokan mengenai bagian bawah kepala dekat leher,” jelas Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, Rabu (16/7).
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu (6/7) sekira pukul 07.00 WIB.
Sesaat setelah dibacok, korban sempat berbalik dan mencoba merebut senjata tajam tersebut dari tangan suaminya.
Kemudian, salah seorang saksi bernama Mujiono, 56, yang merupakan tetangga korban, berhasil melerai dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sepanjang 12 sentimeter di kepala bagian bawah dekat leher dan mendapat 35 jahitan.
Kini, korban sudah kembali ke rumah. Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah sejak tahun 1996.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakukan KDRT kepada istrinya dalam setahun terakhir. Sebelumnya melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong kepada korban. Lalu puncaknya insiden pembacokan ini,” terang Didik.
Didik menyebut, selain emosi perkataan istri, motif pembacokan diduga karena pelaku merasa cemburu setelah melihat korban berfoto dengan laki-laki lain.
Selain itu, pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit saraf dan gejala stroke.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat.
Saat ini, SDR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan korban dalam pengawasan perlindungan untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
Editor : Ali Mustofa