SEMARANG – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di Kota Semarang yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19 kini hanya bisa gigit jari.
Harapan mereka untuk mendapatkan insentif atas kerja keras di masa krisis itu kembali pupus, setelah Pemerintah Kota Semarang menyatakan tak punya kewajiban membayar tunggakan insentif yang belum cair sejak 2022.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Ombudsman RI terkait pembayaran insentif 2.047 nakes tidak bersifat wajib.
Alasan utamanya: tidak ada catatan resmi dalam laporan keuangan daerah bahwa insentif tersebut merupakan utang atau piutang.
“Karena insentif itu tidak tercatat sebagai piutang dalam sistem keuangan daerah, maka secara akuntansi, kami tidak memiliki kewajiban membayar,” ujar Tuning kepada wartawan, Kamis (26/6).
Surat Terlambat Turun, APBD Sudah Jalan
Menurut Tuning, surat edaran yang mengatur pemberian insentif nakes baru diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang tahun 2022 disahkan. Artinya, anggaran untuk insentif itu tak sempat masuk dalam perencanaan, apalagi dibayarkan.
“Saat itu fokus utama kami adalah penanganan pandemi. Dan surat mengenai insentif baru keluar ketika proses penganggaran sudah berjalan. Tidak memungkinkan bagi kami untuk mengubah anggaran di tengah tahun berjalan,” katanya.
Dengan dalih prosedur anggaran dan tidak adanya catatan kewajiban membayar, Pemkot Semarang mengambil sikap tegas: insentif yang dijanjikan tak bisa ditagih.
Tak Ada Piutang, Tak Ada Kewajiban
Lebih lanjut, Tuning menegaskan bahwa dalam laporan keuangan resmi Pemkot, insentif nakes tidak pernah dicatat sebagai utang.
Dengan begitu, dari sisi hukum maupun akuntansi, pemerintah kota menganggap bahwa mereka tidak berutang pada ribuan nakes tersebut.
“Tidak ada dasar hukum maupun akuntansi untuk memasukkan kembali kewajiban itu dalam APBD. Maka dari itu, kami tidak bisa mengalokasikan pembayaran tunggakan tersebut,” jelasnya.
Gaji dan Tunjangan Sudah Dibayarkan, Insentif Tidak Prioritas?
Meski insentif tak diberikan, Pemkot berdalih bahwa seluruh tenaga kesehatan tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai haknya selama pandemi berlangsung. Menurut Tuning, dalam situasi darurat seperti pandemi, kebutuhan yang paling mendesak menjadi prioritas penganggaran.
“Kami utamakan pembiayaan penanganan pandemi yang menyentuh langsung masyarakat. Dalam kondisi krisis, prioritas anggaran bukan insentif,” tuturnya.
Tiga Tahun Berlalu, Tak Pernah Dianggarkan
Tunggakan insentif yang belum dibayarkan sejak 2022 hingga kini—tahun 2025—tidak pernah sekalipun masuk dalam APBD tahunan.
Ini mempertegas sikap Pemkot yang sejak awal memang tak berniat mengalokasikan anggaran untuk melunasi hak para nakes tersebut.
Rekomendasi dari Ombudsman RI yang mendorong agar tunggakan dibayarkan dianggap tidak mengikat dan tak memiliki kekuatan memaksa.
Artinya, Pemkot tak merasa memiliki tanggung jawab, sekalipun secara moral.
Kalau Ada Kebijakan Baru, Baru Akan Dibayar
Meski begitu, Pemkot Semarang membuka peluang untuk membayarkan insentif tersebut jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat atau peraturan daerah yang mengatur ulang kewajiban tersebut.
Tuning menyebut bahwa keputusan itu akan tetap melihat kemampuan keuangan daerah.
Editor : Mahendra Aditya“Kalau nanti ada instruksi atau peraturan baru, tentu kami akan sesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Tapi untuk sekarang, kami anggap persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya.