RADAR KUDUS - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Jawa Tengah wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini disampaikan Gus Yasin—sapaan akrabnya—usai mengikuti agenda tarawih keliling di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Senin (10/3/2025) malam.
“Saya mohon kepada para perusahaan, karena ini menjelang Lebaran, tolong segerakan pembayaran THR.
Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Gus Yasin.
Ia menambahkan, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya memenuhi hak karyawan, tetapi juga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat jelang Lebaran.
thrBaca Juga: Ternyata Segini Besaran THR Pensiunan PNS yang akan Cair,
THR sebagai Pengungkit Perekonomian
Gus Yasin menekankan bahwa pemberian THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“Kita perlu mengungkit perekonomian, terutama di masa-masa seperti ini. THR yang diberikan tepat waktu akan membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa THR bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
“THR ini bukan sekadar uang, tapi juga bentuk penghargaan. Mari kita sama-sama menjaga hak-hak pekerja,” tambahnya.
Kebijakan THR 2025: Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian rapat dengan para menteri terkait.
Besaran dan mekanisme pembayaran THR akan diatur lebih detail melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut rencana, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang memuat detail teknis pembayaran THR.
Surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
"Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Presiden Prabowo.
Dampak Positif bagi Karyawan dan Perekonomian
Pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda.
Di satu sisi, karyawan dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Di sisi lain, perekonomian lokal juga akan terdongkrak karena meningkatnya daya beli masyarakat.
“THR yang dibayarkan tepat waktu akan membantu karyawan membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau bahkan mudik.
Ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Gus Yasin.
Pesan untuk Perusahaan
Gus Yasin mengimbau seluruh perusahaan di Jawa Tengah untuk mematuhi aturan ini.
“Saya harap semua perusahaan bisa bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang ada.
Jangan sampai ada karyawan yang dirugikan karena pembayaran THR yang terlambat,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.
“Kami akan memantau pelaksanaannya. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulan: THR Tepat Waktu, Kesejahteraan Terjaga
Kebijakan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran 2025 menjadi langkah penting dalam menjaga hak-hak pekerja dan mendongkrak perekonomian.
Dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan dukungan penuh dari pemerintah daerah seperti yang diwakili oleh Gus Yasin, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan ini.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan Lebaran yang berkah dan sejahtera bagi semua,” tutup Gus Yasin.(*)
Editor : Mahendra Aditya