Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gus Yasin Tegaskan: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran 2025, Perusahaan Harus Taat!

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 12 Maret 2025 | 03:57 WIB
Taj Yasin Maimoen, Bacawagub Jawa Tengah
Taj Yasin Maimoen, Bacawagub Jawa Tengah

RADAR KUDUS - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Jawa Tengah wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Hal ini disampaikan Gus Yasin—sapaan akrabnya—usai mengikuti agenda tarawih keliling di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Kota Semarang, Senin (10/3/2025) malam.

“Saya mohon kepada para perusahaan, karena ini menjelang Lebaran, tolong segerakan pembayaran THR.

Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Gus Yasin.

Ia menambahkan, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya memenuhi hak karyawan, tetapi juga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat jelang Lebaran.

thrBaca Juga: Ternyata Segini Besaran THR Pensiunan PNS yang akan Cair,


THR sebagai Pengungkit Perekonomian

Gus Yasin menekankan bahwa pemberian THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Kita perlu mengungkit perekonomian, terutama di masa-masa seperti ini. THR yang diberikan tepat waktu akan membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa THR bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja keras sepanjang tahun.

“THR ini bukan sekadar uang, tapi juga bentuk penghargaan. Mari kita sama-sama menjaga hak-hak pekerja,” tambahnya.


Kebijakan THR 2025: Arahan Langsung dari Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian rapat dengan para menteri terkait.

Besaran dan mekanisme pembayaran THR akan diatur lebih detail melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.


Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan

Menurut rencana, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang memuat detail teknis pembayaran THR.

Surat edaran tersebut akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

"Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Presiden Prabowo.


Dampak Positif bagi Karyawan dan Perekonomian

Pembayaran THR tepat waktu diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda.

Di satu sisi, karyawan dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.

Di sisi lain, perekonomian lokal juga akan terdongkrak karena meningkatnya daya beli masyarakat.

“THR yang dibayarkan tepat waktu akan membantu karyawan membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau bahkan mudik.

Ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujar Gus Yasin.


Pesan untuk Perusahaan

Gus Yasin mengimbau seluruh perusahaan di Jawa Tengah untuk mematuhi aturan ini.

“Saya harap semua perusahaan bisa bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang ada.

Jangan sampai ada karyawan yang dirugikan karena pembayaran THR yang terlambat,” pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR.

“Kami akan memantau pelaksanaannya. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Kesimpulan: THR Tepat Waktu, Kesejahteraan Terjaga

Kebijakan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran 2025 menjadi langkah penting dalam menjaga hak-hak pekerja dan mendongkrak perekonomian.

Dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo dan dukungan penuh dari pemerintah daerah seperti yang diwakili oleh Gus Yasin, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi aturan ini.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Lebaran yang berkah dan sejahtera bagi semua,” tutup Gus Yasin.(*)

Editor : Mahendra Aditya
#taj yasin #thr #THR dalam bentuk uang tunai #THR Pengemudi Online #bonus THR Lebaran bagi driver ojol #Ojol Dapat THR #Thr ojol grab #Prabowo THR Ojol #THR Lebaran 2025 #thr bumn #Pencairan THR Pensiunan PNS #thr ojol kapan cair #Pencairan Tunjangan Hari Raya THR #THR bagi pekerja swasta #Thr ojol gojek #THR untuk Kurir dan Ojol #THR Ojol #thr ojol 2025 #thr ojek online #Pencairan Tunjangan Hari Raya THR 2025 #thr swasta #Gus yasin #jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS #kategori penerima THR #ojek online dapat thr