RADAR KUDUS – Budi Liem (43) yang merupakan warga Depok, Jawa Barat berhasil ditangkap oleh Polrestabes Semarang setelah mencuri mobil BMW milik warga Salatiga Jawa Tengah di kawasan hotel Gajahmada Semarang pada Jumat (4/10/2024).
Budi mengandalkan sistem GPS dan kunci cadangan dari mobil yang ternyata beberapa tahun dulu adalah miliknya sebelum menjadi milik korban.
Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma dalam keterangan pers pada Senin (14/10/2024) menjelaskan pencurian mobil milik warga Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ini bermula korban meninggalkan mobilnya di parkiran dalam kondisi terkunci remote keyless.
Budi Liem yang telah merencanakan pencurian mobil BMW itu sejak 2021 pun memanfaatkan momen tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Kandeman, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Dirawat di Rumah Sakit Semarang
Tak hanya itu, Budi mengakui bahwa ia sudah mencoba mencuri mobil tersebut beberapa kali.
Sebelum berhasil melancarkan aksinya di Semarang, Budi pernah berusaha mencuri mobil ini di rumah korban di Salatiga.
Melalui sistem pelacakan GPS, dia mengetahui posisi mobil BMW saat itu.
Baca Juga: Viral Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Unnes Semarang, Teman: Pintar dan Toleran, tapi Sering Menyendiri
Menariknya, Budi adalah pemilik lama mobil BMW putih metalik tersebut.
Awalnya Budi membeli mobil mewah berwarna putih tersebut dengan cara kredit di BCA Finance.
Lalu dia merencanakan untuk menunggak pembayaran setelah hanya tiga bulan.
Dengan kata lain, dia mengemplang kredit mobil atau dengan sengaja tidak membayar kredit yang seharusnya ia bayar setiap bulan.
"Budi membeli mobil itu pada tahun 2021 dengan angsuran selama empat tahun. Namun, dia hanya berniat untuk membayar angsuran selama tiga bulan saja,” jelas Kompol Andika.
Karena gagal melunasi angsuran/kredit, mobil tersebut akhirnya ditarik oleh pihak leasing.
Saat mobil sudah dalam proses penarikan, ternyata Budi sempat mengganti pelat nomor mobil setelah terlibat masalah dengan polisi di Jakarta.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Mahasiswa Unnes yang Tewas Gantung Diri di Kos Gunungpati Semarang
Hingga akhirnya mobil itu diserahkan kepada pihak lelang, Budi ternyata masih menyimpan kunci cadangan mobil dan memasang GPS di dalamnya untuk terus melacak keberadaan mobil tersebut.
Dengan dipasangnya GPS itu, Budi berhasil mengetahui di mana posisi mobil.
Setelah lelang, mobil tersebut pun dimenangkan oleh warga Salatiga yang menjadi korban pencurian.
Budi berencana menjual mobil curian tersebut melalui jaringan pertemanan dengan harga Rp 200an juta.
Baca Juga: Tim Pengabdi UNNES Selenggarakan Pelatihan Nursery Rhymes bagi Guru PAUD di Jekulo Kudus
Namun karena berhasil tertangkap, Budi Liem kini didakwa dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Noor Syafaatul Udhma