RADAR KUDUS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Informasi teruang pada pengumuman Nomor 1595/PL.02.2-Pu/33/2024 tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Pengumuman ini dalam upaya melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Peserta pemilihan umum Tahun 2024 mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 6.5 persen yakni sebanyak 1.288.498 suara.
Waktu pendaftaran Calon Gubernur Jawa Tengah beserta wakilnya adalah Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024. Dimulai 08.00 s.d 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran dimulai 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Aula Lantai III, Jl. Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Untuk informasi selengkapnya bisa klik link berikut DI SINI. (*)
Editor : Abdul Rokhim