RADAR KUDUS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tiga orang komplotan mafia tanah asal Kota Semarang.
Tiga orang sebagai pelaku utama itu adalah DI (49 tahun), dan seorang perempuan NR (41 tahun) dan AH (39 tahun). Ketiganya merupakan warga Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan rilis di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Absen Pemeriksaan KPK, Walikota Semarang Mbak Ita Malah Hadir dalam Rapat Bersama Anggota DPRD
Melansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), obyek TKP tanah berada di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga dan Desa Bendosari Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, pada Mei 2021.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka beserta serangkaian kebohongan lain.
Baca Juga: Bertugas di Kemendag, Mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Naik Pangkat Jadi Komjen
Ketiganya berbohong dengan menyamar sebagai profesi tertentu untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan AH, (39 tahun) berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal, dan membeli tanah total luasnya 26.933 meter persegi.
DI berperan dengan menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang mengaku sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.
Masing-masing korban yang merupakan petani diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Total korban berjumlah 11.
Baca Juga: SOSOK Musholizaky asal Boyolali Jateng yang Lulus Sarjana Jurusan Metalurgi di ITB dengan IPK 3,99
Baca Juga: Sejarah Panjang Salatiga, Kota Penting bagi Persebaran Agama Kristen di Jawa Tengah, Ini Faktanya
Tanpa sepengetahuan korban dan dilakukan secara melawan hukum, AH membalik nama sertifikat tanah tersebut.
Selanjutnya, sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan atau jaminan modal usaha ke Bank senilai Rp 25 miliar.
Angsuran agunan ini tidak dilakukan oleh tersangka. Pihak Bank pun melakukan pengukuran yang dilihat juga oleh tersangka. Hingga akhirnya, muncul adanya permasalahan tersebut.
Angsuran macet senilai Rp 25 miliar dan pembelian tanah kepada 11 petani pun belum terlunaskan oleh tersangka dengan total luas lahan 26.933 meter.
Dwi menyebut para tersangka sudah ada ditahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Tersangka AH juga sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan dengan kasus kredit fiktif.
"AH sudah berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," kata Dwi.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
____
Kamu bisa tetap update informasi terkini dan berita pilihan kami langsung dari WhatsApp. Ikuti saluran WA Radar Kudus (WhatsApp Channel Radar Kudus) :
https://www.whatsapp.com/channel/0029VakZMgLKGGGHjPkBUI2K
Editor : Abdul Rokhim