RADAR KUDUS – Masih ingat seorang pria viral bernama Wisnu yang menendang kaca dan mobil pengendara lain saat melawan arah?
Wisnu sempat mengaku-ngaku bahwa dirinya Ketua Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Pemuda Pancasila di Kabupaten Semarang dan juga merupakan lawyer.
Ternyata, masing-masing pihak organisasi baik Pemuda Pancasila dan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak mengakui Wisnu (Visnu Hadi Prihananto) sebagai anggota mereka.
Hal ini ditegaskan dalam pernyataan dari masing-masing organisasi dari video yang tersebar di media sosial pada Selasa (16/7).
Wakil Ketua 1 Pemuda Pancasila (PP) Windo Wijakso telah melakukan penelusuran dan hasilnya Wisnu yang viral bukan merupakan anggota Pemuda Pancasila dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Tidak terdaftar atas nama tersebut (Wisnu)” jelas Windo Wijakso.
Baca Juga: Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Salatiga, Dipesan COD dari Medsos Seharga 3,5 juta
Pihaknya juga menegaskan tidak ada sebutan “divisi hukum PP” sebagaimana yang dikatakan Wisnu dalam video, namun yang ada adalah BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum).
“Saya tegaskan yang bersangkutan yang viral (Wisnu/Visnu) bukan merupakan anggota BPPH wilayah Jateng” jelas Rizka Abdurrahman Ketua BPPH PP Jawa Tengah.
Sementara itu, keterangan Peradi menegaskan hal serupa.
Dalam press release DPC Peradi Ungaran pada Senin (15/7), Ketua DPC Peradi Ungaran Muhammad Sofyan mengatakan yang bersangkutan (Wisnu) tidak terdaftar dalam keanggotaan mereka.
Hingga kini Visnu juga tidak terdaftar sebagai anggota secara resmi.
Pihaknya juga sempat menelusuri Peradi di seluruh daerah, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tergabung dalam DPC Peradi Jakarta Timur.
Meski begitu, menurutnya jika bekerja sebagai lawyer orang tersebut seharusnya menyesuaikan domisili kantor maupun tempat tinggal seperti yang tertera dalam aturan Peradi.
Editor : Abdul Rokhim