SEMARANG - Program pengentasan kemiskinan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Magelang dikorupsi emak-emak kelompok pengajian.
Tiga perempuan paro baya itu diadili secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mereka mengikuti secara online.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah dalam dakwaannya menyatakan tiga emak kelompok pengajian ini mengorupsi anggaran pengentasan kemiskinan dalam bentuk pinjaman dana bergulir.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, PPP Dudukkan Enam Kadernya di DPRD Pati, Ini Nama-namanya!
Tiga terdakwa tersebut bernama Sunarti, Marliah, dan Zaetun.
Dijelaskan jaksa, perkara ini terjadi pada 2012. Bermula saat ada dana bergulir Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari mengelola dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Berdasarkan programnya, kelompok masyarakat dapat mengajukan proposal pinjaman dana bergulir tersebut.
Baca Juga: Kelompok Masyarakat Pertanyakan Fungsi Bendung Karet di Sungai Juwana Pati, Ini Masalahnya
Dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa memanfaatkan program ini dengan mengajukan identitas orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Jaksa membeberkan, terdakwa Sunarti mengajukan proposal pinjaman dengan mengatasnamakan Kelompok Yasinan Putri Cebongsari, Desa Mangunsari.
Oleh terdakwa, setelah pinjaman cair, dananya digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi.
Sayangnya, pinjaman tidak dibayarkan sehingga kredit menjadi macet. "
Perbuatan terdakwa Sunarti menimbulkan kerugian negara. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp79 juta," ungkap jaksa di persidangan, Rabu (28/2).
Sedangkan terdakwa Marliyah, dalam mengajukan pinjaman, mengatasnamakan Kelompok Muslimat Cebongan Desa Mangunsari.
Aksi ini dilakukan dengan modus sama seperti Sunarti. Bahkan, terdakwa menjanjikan imbalan bagi warga yang namanya dipakai senilai Rp 50 ribu hingga Rp 125 ribu.
"Terdakwa memalsukan proposal pengajuan dana bergulir sehingga memperkaya diri sendiri Rp 35 juta," tambahnya.
Terakhir terdakwa Zaetun mengajukan proposal fiktif dengan mengatasnamakan Kelompok Mujadahan Ngaglik Desa Mangunsari.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 11,5 juta," imbuh jaksa.
Ketiganya diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum para terdakwa Bobby Nugroho tidak mengajukan eksepsi.
Adapun kasus ini merupakan perkembangan dari rangkaian korupsi sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp 314 juta. (ifa/ton)
Editor : Ali Mustofa