SEMARANG – Seorang pengamen manusia silver di Semarang ditangkap polisi pada Kamis (19/10).
Penangkapan ini terkait penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, alias Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Pengamen tersebut bernama Dedi Abadi. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Semarang sekitar pukul 08.45 WIB di area Lapas.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 gram sabu terbungkus tissue yang disembunyikan dimasukan ke dalam anus tersangka. Kemudian, 392 butir pil daftar G, jenis alfrazolam,” ujar Wakasat Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ariwibisono, Rabu (25/10).
Menurut Wiwit, kasus ini bermula dari informasi dari petugas Lapas Kedungpane, tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh pengunjung Lapas
Kemudian, informasikan ini dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan ditemukan seseorang yang dicurigai. Saat digeledah barang (narkoba) tidak diketemukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata disembunyikan di dalam anus, di dalam kondom lapis tiga, didalamnya terdapat sabu 7 gram dan pil alfrazolam 392 butir," ujarnya.
Lanjut Wiwit, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya menyatakan positif methampetamine.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dan pengembangan, paket narkoba tersebut ditujukan kepada salah satu narapidana penghuni Lapas tersebut, bernama Diam Muhanto (DM).
DM masih satu kampung tempat tinggal tersangka, beralamat di Mustokoweni Tengah, Kelurahan Plombokan, Semarang Tengah.
"Ini masih kita kembangkan, barang ini dari mana asal usul barang ini. Pelaku ini pengamen jalanan, manusia silver," katanya kepada radarsemarang digital.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (mha/bas)
Editor : Ali Mustofa