SOLO - Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga gelar profesornya dilorot dan jabatannya sebagai guru besar diturunkan menjadi jabatan pelaksana.
Ada tiga pasal yang dilanggar oleh keduanya. Yaitu Pasal 3e yang berbunyi, PNS Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab.
Kemudian Pasal 3f menyatakan, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Serta Pasal 5a PNS Dilarang menyalahgunakan wewenang. “Secara detail kami tidak dijelaskan oleh Kemendikbud apa saja pelanggarannya. Karena investigasinya sudah sejak November 2022,” terang Wakil Rektor II atau Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, sanksi tersebut merupakan buntut kisruh pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS).
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 6 Juli 2023 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin tersebut berlaku selama 12 Bulan.
“Maka terdapat perbedaan hak dan kewajiban antara guru besar (gelar profesor) dengan tenaga pelaksana,” ucap Muhtar. (radarsolo.jawapos.com)
Editor : Ali Mustofa