Hasil penyelidikan polisi, TU yang kini telah berusia 20 tahun tinggal bersama neneknya. Orang tua TU cukup lama bercerai dan sang ibu sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga TU mengenal baik IP sebagai guru mengaji. Sebab itu, keluarga tak ragu menitipkan TU kepada IP untuk diasuh dan diajari mengaji sejak usia delapan.
TU pun beranjak dewasa. Nah, ketika TU menginjak usia 16 tahun, IP diduga mulai melakukan perbuatan asusila. Berlanjut hingga TU berusia 20 tahun.
“Pencabulan dilakukan kurang lebih selama empat tahun. Salah satunya dilakukan di rumah terduga pelaku,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa ditemui di Mapolres Klaten, Rabu (22/2).
Terbongkarnya dugaan pencabulan yang dilakukan IP terhadap TU sejak 2018 itu setelah TU bercerita kepada ibunya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Klaten pada Januari 2023.
Di hadapan polisi, IP mengakui perbuatan bejatnya. Meski begitu, statusnya masih menjadi saksi, belum tersangka.
Satreskrim Polres Klaten masih mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan dua alat bukti yang kuat. Artinya, tidak sekadar dari pengakuan IP.
“Saat ini sifatnya masih klarifikasi. Masih ada pemeriksaan psikater untuk memperkuat. Termasuk unsur-unsur pencabulan dan persetubuhan harus terpenuhi. Apakah ada bujuk rayu saat korban hendak disetubuhi itu,” ucap Umar.
“Dari pengakuannya (IP) sudah melakukan (pencabulan) beberapa kali. Tapi berapa kalinya, yang bersangkutan tidak menghitung. Yang menjadi dasar kami adalah dugaan pencabulan yang dilakukan pada saat (TU) usia 16 tahun dengan ancaman kekerasan dan sebagainnya,” imbuh dia.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, Polres Klaten juga mengambil visum dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten guna memperkuat bukti kasus tersebut. (radarsolo.jawapos.com) Editor : Ali Mustofa