RADAR KUDUS – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berinisial YY di Malaysia mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Komisi I DPR RI meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sementara pemerintah memastikan korban tetap memperoleh perlindungan dan bantuan hukum meski diketahui bekerja melalui jalur nonprosedural.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap YY beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, korban terlihat dipukul oleh beberapa orang tanpa memberikan perlawanan. Otoritas Malaysia dikabarkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami YY.
Menurutnya, perlakuan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan harus diproses secara hukum.
Ia menegaskan bahwa para pelaku layak menerima hukuman yang berat agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia.
Selain itu, Deng Ical meminta Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia di Malaysia untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Ia berharap diplomasi yang dilakukan pemerintah mampu memastikan persidangan berlangsung secara terbuka dan memberikan keadilan bagi korban.
DPR juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi YY selama proses penyelesaian perkara berlangsung di Malaysia.
Menurut Deng Ical, tim kuasa hukum harus dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat agar seluruh pelaku memperoleh hukuman sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Ia menilai perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek diplomasi semata, tetapi juga harus diwujudkan melalui pendampingan hukum yang maksimal.
Di sisi lain, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memastikan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada YY meskipun korban diketahui bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Menurutnya, saat ini korban telah berada dalam pendampingan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.
Pemerintah juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di negara tersebut sembari memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan selama proses persidangan.
Mukhtarudin menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Pemerintah juga memastikan akan memfasilitasi kepulangan YY ke Indonesia setelah seluruh proses hukum di Malaysia dinyatakan selesai.
Mukhtarudin menegaskan bahwa status korban sebagai pekerja migran nonprosedural tidak menghapus kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Menurutnya, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban terlindungi hingga kasus tersebut benar-benar selesai.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri bersama KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur telah memberikan pendampingan kepada YY sejak laporan diterima.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum Malaysia, serta memastikan kondisi korban tetap terpantau selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus penganiayaan terhadap YY kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
DPR mendorong pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, serta layanan advokasi bagi para pekerja migran.
Sementara itu, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau menggunakan jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal apabila menghadapi permasalahan di negara tujuan.
Editor : Ali Mustofa