GROBOGAN – Kasus perundungan antarpelajar di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, yang videonya viral di media sosial kini ditangani Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan peristiwa tersebut terjadi di saluran irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya (benar peristiwanya terjadi di lokasi dan waktu tersebut di atas)," kata Taufik.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Wirosari sehari setelah kejadian, yakni Jumat (11/9).
Laporan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan PPA Polres Grobogan.
"Laporan diterima di Polsek Wirosari. Sedang dalam penanganan Unit Reskrim dan PPA Polres mas. (Laporan) tanggal 11 (September)," terang Taufik.
Taufik menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mendalami kejadian yang melibatkan para pelajar tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat bermain yang kemudian berkembang menjadi aksi saling ejek.
"Kesalahpahaman saat bermain, kemudian saling ejek. Masih pelajar, umurnya belasan," tuturnya.
Polisi juga telah meminta keterangan dari korban. Dari pemeriksaan awal, korban disebut mengalami luka ringan berupa lecet.
"Hasil keterangan awal, hanya luka ringan, lecet-lecet. Pada saat diambil keterangan korban dalam keadaan sehat dan baik," ungkap Taufik.
Saat ini, Unit Reskrim dan PPA Polres Grobogan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penanganan dilakukan secara khusus mengingat pihak yang terlibat masih berusia belasan tahun.
Sebelumnya, rekaman kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Polisi memastikan laporan yang telah masuk tetap ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Reskrim bersama PPA Polres Grobogan untuk mendalami kronologi dan memastikan proses hukum terhadap perkara yang melibatkan anak tersebut berjalan sesuai ketentuan. (int)
Editor : Intan Maylani