Kepergok Warga, Pria yang Potong Kabel Grounding PLN di Gubug Grobogan Gagal Kabur

Intan Maylani • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:04 WIB
OLAH TKP: Polsek Gubug saat melakukan olah TKP pengambilan kabel grounding PLN.
OLAH TKP: Polsek Gubug saat melakukan olah TKP pengambilan kabel grounding PLN.

GROBOGAN – Aksi seorang pria yang diduga mencuri kabel grounding milik PT PLN di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat (11/9/2026), berakhir dengan kejar-kejaran.

Pria berinisial AS, 52, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, akhirnya berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki warga.

Peristiwa tersebut terjadi di tiang listrik TI-242M-365 milik PT PLN yang berada di belakang warung warga di Dusun Pilanglor, Desa Gubug.

Aksi AS terbongkar setelah seorang warga yang berada di sekitar warung mendengar suara seperti benda sedang dipotong.

Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto mengatakan, penasaran dengan suara tersebut, warga kemudian mengintip dari balik dinding papan.

Dari sana, warga melihat seorang pria mengenakan helm merah dan sepatu bot berada di dekat tiang listrik.

Pria tersebut diduga sedang memotong kabel grounding atau kabel arde yang terpasang pada tiang listrik. Kabel dipotong hingga bagian yang tertanam di dalam tanah.

"Setelah kabel dipotong, pelaku kemudian bergerak mengelilingi kendaraan truk yang sedang parkir di sekitar area jembatan timbang.

Warga yang menyadari aktivitas tersebut kemudian keluar dari warung untuk memastikan kondisi di lokasi," ujar AKP Anang.

Tak lama kemudian, AS terlihat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong di bagian belakang.

Warga yang mengetahui hal itu langsung berusaha menghentikannya dengan menendang bronjong motor tersebut.

AS tak tinggal diam. Dia langsung melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motornya. Warga pun mengejar.

Sejumlah sopir yang tengah beristirahat di sekitar jembatan timbang ikut membantu melakukan pengejaran.

Pelarian AS akhirnya terhenti setelah warga berhasil mengamankannya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah dikejar, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug," imbuh AKP Anang.

Polisi mengamankan AS untuk menjalani proses hukum. AKP Anang juga mengapresiasi respons cepat masyarakat yang ikut menggagalkan upaya pelaku melarikan diri.

"Keberanian masyarakat dalam kejadian ini sangat membantu kepolisian dalam mencegah pelaku melarikan diri.

Namun, kami tetap mengimbau masyarakat mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, AS bakal dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 476. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara. (int)

Editor : Intan Maylani
kabel grounding tiang listrik grobogan