Penanganan Masih Terbatas, 73 Ribu RTLH Grobogan Menanti

Intan Maylani • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 08:46 WIB
MENGECEK: Petugas saat mengecek salah satu RTLH.
MENGECEK: Petugas saat mengecek salah satu RTLH.

GROBOGAN – Sebanyak 73.312 rumah tangga di Kabupaten Grobogan masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH). Mereka tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Grobogan per 6 Agustus 2026.

Di tengah masih besarnya kebutuhan tersebut, Pemkab Grobogan memperkuat penyiapan usulan Program Bedah Rumah.

Pemerintah desa dan kelurahan diminta memastikan data calon penerima benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar bantuan tidak salah sasaran.

Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan penanganan RTLH membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Masih banyak warga masyarakat yang perlu mendapat perhatian agar memiliki rumah layak huni, kalau kita tidak bergerak bersama, eman-eman,” ujar Anang.

Anang meminta para camat mendorong kepala desa dan lurah untuk ikut memastikan kelengkapan data dan persyaratan calon penerima.

Pengusulan, kata dia, harus dilakukan secara adil dan objektif dengan mengacu pada data yang benar serta kondisi faktual di lapangan.

Ketepatan data menjadi penting karena setiap usulan masih harus melalui pemeriksaan sebelum calon penerima ditetapkan.

Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik dan sekurang-kurangnya memuat jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima yang bersedia mengikuti kegiatan, serta nama pengusul.

Kepala Disperakim Kabupaten Grobogan Endang Sulistyoningsih mengatakan masih terdapat 73.312 rumah tangga yang tinggal di RTLH, khususnya kelompok desil 1 hingga desil 4.

Besarnya kebutuhan tersebut masih berhadapan dengan capaian penanganan RTLH yang dilakukan selama hampir satu dekade.

Berdasarkan data per 30 Agustus 2026, sejak 2017 hingga 2026 pemerintah bersama berbagai pihak telah menangani 13.471 unit RTLH.

Penanganan tersebut dilakukan melalui berbagai skema dan sumber pendanaan.

Di antaranya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan keuangan kepada pemerintah desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Baznas, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), pembangunan baru, serta bantuan sosial RTLH.

"Karena itu, penyiapan usulan untuk program berikutnya diarahkan dimulai dari tingkat desa dan kelurahan," tegasnya. 

Data calon penerima harus disiapkan secara lengkap, mulai dari daftar berdasarkan nama dan alamat (BNBA/by name by address), surat pernyataan menempati RTLH dan tanah, foto kondisi rumah, status tanah, data DTSEN, riwayat bantuan perumahan, hingga titik koordinat rumah.

Data tersebut selanjutnya menjadi dasar pemeriksaan sebelum dilakukan verifikasi faktual.

Setelah usulan disampaikan melalui sistem elektronik, kebenaran data yang diunggah akan diperiksa.

Selanjutnya, calon penerima diverifikasi langsung di lokasi untuk memastikan kesesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya.

Verifikasi faktual dilakukan oleh Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) dan BP3KP.

Pemeriksaan tersebut mempertimbangkan kesiapan data, aksesibilitas lokasi, ketersediaan bahan bangunan dan tukang atau pekerja bangunan, serta aspek keamanan.

Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara.

"Untuk kegiatan renovasi, calon penerima juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan tidak dalam sengketa, serta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan," imbuhnya.

Kriteria tersebut antara lain mengacu pada desil 1 sampai desil 4 DTSEN terkini atau batas penghasilan yang dipersyaratkan.

Calon penerima juga disyaratkan belum pernah menerima Program Bedah Rumah atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.

Endang menyampaikan mekanisme dan persyaratan tersebut mengacu pada Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Tata Kelola Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kepdirjen TKPR) Nomor 20/KPTS/Dt/2026.

Dengan kebutuhan RTLH yang masih mencapai puluhan ribu rumah tangga, Pemkab Grobogan mendorong desa dan kelurahan segera menyiapkan data calon penerima.

"Data dari tingkat paling dekat dengan masyarakat ini dinilai menjadi kunci agar program Bedah Rumah dapat menyasar warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan," pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
bantuan grobogan rtlh desa