Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Biadab! Pria 31 Tahun di Grobogan Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Nenek Berusia 90 Tahun

Ghina Nailal Husna • Jumat, 17 Juli 2026 | 16:09 WIB
Biadab! Pria 31 Tahun di Grobogan Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Nenek Berusia 90 Tahun
Biadab! Pria 31 Tahun di Grobogan Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Nenek Berusia 90 Tahun

 

RADAR KUDUS — Tindakan keji di luar batas kemanusiaan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pria paruh baya berinisial RU (31) diringkus oleh jajaran kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyasar seorang nenek lanjut usia (lansia) berumur 90 tahun. Aksi keji ini dilancarkan oleh pelaku dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (16/7/2026), mengonfirmasi adanya tindak pidana asusila disertai kekerasan tersebut.

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Kendaraan di Rembang Merosot, Bapenda Jateng Soroti Krisis Kepercayaan dan Isu Korupsi

Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban diketahui merupakan warga yang tinggal di satu lingkungan desa yang sama.

Manfaatkan Rumah Sepi Saat Keluarga Pergi Takziah

Peristiwa memilukan ini bermula ketika seluruh anggota keluarga korban sedang tidak berada di kediaman mereka.

Faktor situasi lingkungan inilah yang diduga kuat memicu niat jahat pelaku untuk menyusup masuk ke dalam rumah.

Kronologi kejadian di lapangan tercatat sebagai berikut:

  • Situasi Rumah Kosong: Anggota keluarga korban diketahui sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri acara takziah di lingkungan tetangga sekitar.

  • Penyusupan Pelaku: Diduga kuat telah mengintai kondisi tersebut, pelaku RU langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sedang berada seorang diri di kamarnya.

  • Pemaksaan dan Ancaman: Korban yang sudah berusia senja sempat melakukan perlawanan fisik seadanya untuk menolak tindakan pelaku. Namun, karena kalah stamina serta mendapat intimidasi berupa kekerasan fisik dan ancaman verbal, pelaku akhirnya berhasil melancarkan aksi bejatnya.

Dipergoki Keluarga dan Penangkapan Cepat oleh Unit Reskrim

Detik-Detik Aksi Terhenti: Tindakan amoral RU akhirnya terhenti secara mendadak ketika salah satu anggota keluarga korban kembali dari acara takziah lebih cepat.

Sadar aksinya telah tepergok oleh pihak keluarga yang masuk ke dalam rumah, pelaku langsung panik, menghentikan perbuatannya, dan melarikan diri lewat pintu belakang.

Pasca-kejadian traumatis tersebut, korban yang berada dalam kondisi syok dan ketakutan mendalam akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang baru saja dialaminya kepada pihak keluarga.

Tanpa membuang waktu, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan meneruskan laporan resmi ke Polsek Grobogan.

Merespons laporan yang sangat sensitif tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grobogan langsung menggelar serangkaian penyelidikan kilat, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.

Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan paksa terhadap RU tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026).

Pelaku Terancam Hukuman Berat, Kondisi Korban Alami Trauma

Baca Juga: Ironi Literasi: Gedung Perpustakaan SDN Tlogo 2 Blitar Dirobohkan demi Proyek Koperasi Desa, Siswa Kehilangan Ruang Baca

AKP Sunarto menegaskan bahwa tindakan pelaku secara hukum telah memenuhi unsur pidana pemerkosaan murni karena di dalamnya memuat unsur pemaksaan, kekerasan fisik, serta ancaman yang membahayakan nyawa korban. 

Saat ini, RU telah dijebloskan ke sel tahanan mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara itu, fokus pihak kepolisian dan dinas sosial setempat kini dialihkan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) secara berkala kepada korban lansia tersebut, mengingat dampak psikologis dan trauma mendalam yang dialami korban pasca-insiden brutal ini sangat rentan mengganggu kondisi kesehatan fisiknya yang sudah rentan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Kasus pemerkosaan lansia Grobogan kekerasan seksual nenek 90 tahun penangkapan pelaku RU Grobogan kriminalitas Polsek Grobogan 2026 pendampingan trauma healing korban PPA