GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua warga Kabupaten Blora sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi, Dusun Ngramut, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Minggu (12/7/2026) dini hari. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kedua tersangka berinisial MF dan DP. Keduanya ditangkap pada 12 dan 13 Juli 2026 setelah tim Satreskrim Polres Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan rekaman video yang memperlihatkan kejadian serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan keduanya.
”Tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula usai pengesahan anggota baru salah satu perguruan silat di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan. Sekitar pukul 00.05 WIB, rombongan simpatisan yang melintas di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi mendatangi sekelompok orang hingga terjadi aksi pengeroyokan.
Korban, Muh Muslimin, mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut. Korban menderita luka pada bagian bibir, kepala, dan tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis di RS Panti Rahayu Purwodadi.
Tak hanya menjadi korban pengeroyokan, sepeda motor Honda Revo milik korban juga dibakar hingga hangus di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga membakar kendaraan menggunakan korek api setelah motor terjatuh dan bahan bakarnya tumpah.
”Menyulut pakai korek. Saat itu, motor jatuh dan bahan bakar tumpah,” terang Kompol Muhammad Fadhlan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kejadian, dua unit telepon seluler milik tersangka, satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, helm, pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian, serta kendaraan dan identitas milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Wakapolres Grobogan menegaskan, penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Satreskrim Polres Grobogan masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor itu.
”Kami memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejadian bermula saat kelompok perguruan silat konvoi ratusan anggota dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkar Utara Alternatif Semarang–Purwodadi, Dusun Ngramut, Desa Menduran, Kecamatan Brati, Minggu (12/7/2026) dini hari. (mun)
Editor : Admin