Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Putri Kandung Diduga Disetubuhi Ayah Kandung Keluhkan Mandeknya Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Sirojul Munir • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:17 WIB
BERIKAN KETERANGAN – Kuasa Hukum dari korban persetubuhan anak dari bapak kandung.
BERIKAN KETERANGAN – Kuasa Hukum dari korban persetubuhan anak dari bapak kandung.
  

GROBOGAN – Seorang ayah di Kecamatan Karangrayung , Grobogan diduga tega menyetubuhi putri kandnungya yang masih di bawah umur. Untuk penanganan perkara tersebut korban perempuan berusia 14 tahun mengadukan perkara tersbut ke Polres Grobogan didampingi kuasa hukumnya Yunita Ratna Triastuti.

Penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di Kabupaten Grobogan dikeluhkan belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak awal tahun 2026 tersebut.

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara dari aparat penegak hukum. Padahal, laporan pengaduan yang disampaikan korban telah dinyatakan masuk dalam tahap penyelidikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Grobogan tertanggal 28 Februari 2026 dengan nomor B/130/II/RES.1.24./2026/Reskrim.

Berdasarkan surat tersebut, perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang diduga terjadi pada 26 Desember 2025 di wilayah Desa Putat, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Dalam SP2HP disebutkan bahwa laporan pengaduan yang diajukan telah diterima dan proses penanganannya berada pada tahap penyelidikan.

Meski demikian, Yunita menuturkan sejak diterbitkannya SP2HP tersebut hingga pertengahan Juli 2026, belum terdapat informasi lanjutan yang diterima pihak korban mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada korban maupun keluarganya," ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap korban yang telah menempuh jalur hukum. Informasi mengenai perkembangan perkara juga dinilai penting untuk memberikan kejelasan terkait tahapan penanganan yang sedang dilakukan penyidik.

Pihaknya berharap hasil penyelidikan yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, korban dan keluarga juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang telah dilaporkan," tambahnya.

Kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara yang cepat, profesional, dan transparan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah terjadinya dampak psikologis yang berkepanjangan terhadap korban.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Grobogan mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait status penanganan perkara dimaksud. (mun)

Editor : Admin
pencabulan anak di grobogan ayah kandung setubuhi anak sendiri grobogan hari ini polres grobogan