Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Sita Lima Sepeda Motor

Sirojul Munir • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:47 WIB
AMANKAN BB – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti lima sepeda motor dari hasil kejahatan curanmor di Kabupaten Grobogan.
AMANKAN BB – Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menunjukan barang bukti lima sepeda motor dari hasil kejahatan curanmor di Kabupaten Grobogan.

 

GROBOGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Grobogan. Dua pelaku berinisial SA dan ATR alias R diringkus setelah diduga terlibat dalam sedikitnya lima aksi pencurian sepeda motor sepanjang Juni 2026.

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa kecamatan. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

"Lima tempat kejadian perkara (TKP) berhasil kami ungkap. Dua TKP berada di wilayah hukum Polsek Toroh, sedangkan masing-masing satu TKP berada di wilayah Polsek Gubug, Godong, dan Tanggungharjo," ujar Fadhlan saat konferensi pers.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6). Tersangka SA diamankan di sebuah rumah kos di Desa Dangi, Kecamatan Godong, sekitar pukul 18.00 WIB. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap ATR alias R di wilayah Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau saat pemiliknya lengah.

Setelah menemukan target, salah satu pelaku turun untuk membobol kunci kontak menggunakan anak kunci yang telah dimodifikasi. Begitu mesin berhasil dihidupkan, sepeda motor langsung dibawa kabur, sementara pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan yang dipakai saat berburu sasaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Grobogan menyita lima unit sepeda motor hasil curian yang mayoritas merupakan Honda Beat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu anak kunci modifikasi yang digunakan untuk membobol kunci kontak, pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal sembilan tahun penjara.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang memudahkan pelaku melakukan aksinya.

"Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah curanmor. Gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman agar kesempatan pelaku melakukan kejahatan dapat diminimalkan," pungkasnya. (mun)

 

Editor : Admin
#Amankan Dua Tersangka #Lima Barang Bukti #Curanmor #grobogan hari ini #Satreskrim Polres Grobogan