GROBOGAN – Kepala Desa (Kades) Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, BS, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencurian kayu jati di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (9/6). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sidang dipimpin Ketua PN Purwodadi Subronto dengan hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe. Sementara panitera yang bertugas adalah Nugroho. Dari pihak penuntut umum, hadir tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan yang terdiri atas Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH.
Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan pencurian hasil hutan berupa kayu jati milik Perhutani yang menyeret nama kepala desa tersebut ke meja hijau.
Kasus bermula pada Agustus 2025 ketika Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Purwodadi menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya sejumlah pohon jati di kawasan hutan negara. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Perhutani melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah tunggak pohon yang baru ditebang.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan melibatkan aparat kepolisian setempat. Petugas melakukan pemeriksaan ke sebuah lahan yang berada di depan rumah terdakwa BS.
Saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan kayu, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah. Petugas kemudian mengamankan seluruh kayu yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 107 batang kayu jati yang diduga berasal dari sekitar 39 pohon yang ditebang di Petak 164 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk. Pohon-pohon tersebut merupakan tanaman tahun 2012 atau berusia sekitar 13 tahun saat ditebang.
Akibat peristiwa tersebut, Perhutani diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 60 juta.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Adhi Purwa, Edi Mulyono, menyampaikan permohonan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, kliennya memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan pertimbangan RJ karena belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Kami mengajukan Restorative Justice karena Pak Lurah belum pernah dihukum dan siap mengganti kerugian yang timbul,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.
Edi menjelaskan, mekanisme RJ hanya dapat terlaksana apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalan damai. Karena itu pihaknya akan berupaya membangun komunikasi dengan Perhutani sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Kami akan mengajak komunikasi dengan Perhutani untuk duduk bersama. Sebelumnya memang pernah ada pembicaraan, tetapi belum menemukan titik temu,” katanya.
Menurut dia, majelis hakim juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restoratif tersebut.
Selain itu, Edi menegaskan bahwa status terdakwa yang tidak ditahan selama proses persidangan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengacu pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penahanan umumnya dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
“Untuk penahanan itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ada aturan yang menjadi dasar pertimbangannya,” jelasnya.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPH Perhutani Purwodadi.
Sementara itu, BS yang kini berstatus terdakwa membantah bahwa kayu-kayu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kayu itu rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan musala di desanya.
“Bukan untuk pribadi. Untuk kegiatan umum, untuk pembangunan musala,” kata BS sebelum sidang dimulai.
Meski demikian, ia mengakui sebagian kayu yang berada di lokasi tersebut memang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kalau kesalahan, sudah saya akui kesalahan. Memang sebagian kayu itu tidak berdokumen,” ujarnya.
Terdakwa juga mengaku memperoleh kayu tersebut dari pihak ketiga yang tidak dikenalnya secara dekat. Ia menyebut transaksi dilakukan pada malam hari dan penjual berasal dari luar daerah.
”Saya kurang tahu orangnya. Waktu itu malam-malam. Yang menawarkan juga saya kurang kenal. Bukan orang Perhutani. Seingat saya warga luar daerah,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa kayu-kayu yang diamankan petugas berada di depan rumahnya dan telah dipotong-potong sesuai kebutuhan. Apalagi kondisinya sudah dipotong-potong. (mun)
Editor : Admin