GROBOGAN – Di tengah sorotan terhadap pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), DLH Grobogan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kepemilikan Persetujuan Teknis (Pertek) pembuangan air limbah, melainkan pada kepatuhan pengelola dalam mengelola limbah sesuai standar lingkungan.
Kepala DLH Grobogan, Heru Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, SPPG tidak termasuk kategori usaha yang wajib mengurus Pertek pembuangan atau pemanfaatan air limbah.
"Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Menurut Heru, setiap SPPG tetap wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang diterbitkan melalui sistem AMDALNET.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Heru menegaskan, keberadaan IPAL tidak boleh sekadar formalitas.
Pengelola harus memastikan fasilitas tersebut berfungsi optimal melalui pemeliharaan rutin dan pengoperasian yang benar.
"IPAL harus benar-benar bekerja mengolah limbah sebelum dibuang ke saluran drainase atau badan air. Ini yang kami awasi," katanya.
DLH juga menekankan bahwa kualitas air limbah hasil pengolahan harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Parameter yang dipantau meliputi tingkat keasaman (pH), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), kandungan amonia, deterjen, minyak dan lemak, hingga bakteri fecal coliform.
Apabila air limbah hasil pengolahan akan dimanfaatkan kembali, misalnya untuk penyiraman, maka standar yang harus dipenuhi lebih ketat lagi.
Pengelola wajib memastikan kualitas air aman dan sesuai ketentuan sebelum digunakan kembali.
Sebagai langkah percepatan kepatuhan, DLH telah menyusun draf surat ke Sekretaris Daerah terkait pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah pada seluruh SPPG di wilayah Kabupaten Grobogan.
Tidak hanya itu, sejumlah OPD terkait juga akan melakukan sosialisasi aturan, pendampingan pengurusan dokumen lingkungan, sosialisasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pengawasan terpadu terhadap operasional SPPG.
Diketahui, dengan masih adanya 21 dapur MBG atau SPPG yang masih berstatus suspend dan belum kembali beroperasi normal yang disebabkan IPAL belum penuhi standar.
Pemkab Grobogan kini terus mendorong percepatan pemenuhan berbagai persyaratan.
Termasuk pengelolaan limbah domestik, sanitasi, serta kelengkapan administrasi lingkungan agar operasional dapur MBG dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Menurut Heru, keberadaan IPAL yang memenuhi baku mutu menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan.
"Kami ingin memastikan program pemenuhan gizi berjalan optimal, tetapi lingkungan juga tetap terlindungi. Karena itu pengelolaan limbah menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan," tegasnya.
DLH juga meminta seluruh pengelola SPPG proaktif memenuhi kewajiban lingkungan sejak awal operasional.
Dengan pengelolaan limbah yang baik, keberadaan SPPG diharapkan tidak menimbulkan keluhan masyarakat dan mampu mendukung keberhasilan program pemerintah secara berkelanjutan. (int)
Editor : Admin