GROBOGAN – Pemkab Grobogan tengah mematangkan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, melalui workshop yang digelar Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada Kamis (4/6/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang harus dilakukan secara cermat.
Terutama di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional dan keterbatasan ruang fiskal daerah.
Menurut Anang, penyusunan APBD Tahun 2027 wajib mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) nasional serta selaras dengan arah pembangunan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
"Perlu saya tegaskan, penyusunan KUA-PPAS wajib mempedomani Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal nasional. Kebijakan daerah harus sinergis dengan kebijakan pusat," ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen perencanaan daerah juga harus mengakomodasi berbagai ketentuan mandatory spending, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga alokasi dana desa sesuai regulasi yang berlaku.
Di tengah keterbatasan anggaran, Anang meminta seluruh perangkat daerah lebih selektif dalam menentukan program prioritas. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak dapat dimaknai sebatas pengurangan belanja.
"Efisiensi bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap alokasi benar-benar tepat sasaran, efektif, dan berdampak terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah," tegasnya.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjaga rasionalitas target pendapatan dan menyusun struktur belanja secara prudent atau hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara perangkat daerah diminta menyelaraskan seluruh usulan program dengan target RKPD Tahun 2027 dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Khusus bagi perangkat daerah yang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda menekankan pentingnya integrasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam dokumen APBD secara utuh dan akuntabel.
Anang juga mengingatkan para kasubag perencanaan agar memastikan konsistensi antara program, subkegiatan, output, standar biaya, hingga sumber pendanaan sehingga dokumen perencanaan yang disusun lebih sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup arahannya, ia menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara cost efficiency dan cost effectiveness. Menurutnya, efisiensi berfokus pada penggunaan sumber daya secara hemat dan tepat, sedangkan efektivitas menitikberatkan pada hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Muda DJPK Kemenkeu RI, Azhar, memaparkan arah kebijakan fiskal dan penganggaran yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun 2027.
Ia menyebut terdapat delapan agenda prioritas nasional yang harus menjadi perhatian daerah, yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa, penguatan koperasi dan UMKM, serta akselerasi investasi dan perdagangan.
Tohirin juga menyoroti masih tingginya porsi belanja pegawai di daerah yang mencapai kisaran lebih dari 30 persen dari total anggaran.
"Belanja pegawai masih 30-an persen. Itu masih cukup tinggi. Kalau ada rekrutmen ASN, tidak harus semuanya diambil," katanya.
Menurutnya, pengendalian belanja pegawai menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Meski demikian, ia menilai alokasi anggaran sektor pendidikan di Kabupaten Grobogan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah.
Melalui workshop tersebut, diharapkan penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (int)
Editor : Intan Maylani