GROBOGAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Grobogan dan Pati menghadapi tantangan besar setelah puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Permasalahan utama yang ditemukan berkaitan dengan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar, serta tata kelola dapur yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Grobogan, sebanyak 21 dari total 27 SPPG masih berstatus suspend atau belum diizinkan kembali beroperasi. Hanya enam unit yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapat lampu hijau untuk kembali menjalankan layanan MBG dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pangan Kabupaten Grobogan, Suwarno, menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan berbagai persoalan teknis yang harus segera dibenahi oleh pengelola SPPG. Tidak hanya terkait pengelolaan limbah melalui IPAL, tetapi juga menyangkut sistem kerja dapur mulai dari penerimaan bahan baku, proses memasak, distribusi makanan, hingga prosedur pembersihan dan sterilisasi setelah kegiatan produksi selesai.
Menurutnya, standar yang diterapkan dalam program MBG sangat ketat karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jutaan penerima manfaat, terutama siswa sekolah. Oleh karena itu, seluruh tahapan produksi makanan harus memenuhi prinsip higienitas dan keamanan pangan.
Suwarno juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengalami kendala dalam memperoleh informasi hasil pengawasan secara utuh. Selama ini, proses monitoring dan evaluasi lebih banyak dilakukan oleh koordinator regional serta koordinator wilayah yang ditunjuk BGN. Akibatnya, pemerintah daerah hanya menerima laporan secara terbatas.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa satuan tugas di tingkat kecamatan tetap melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kesiapan masing-masing dapur dalam memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain persoalan teknis, aspek perizinan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sejumlah SPPG masih belum melengkapi izin yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Padahal, keberadaan IPAL merupakan syarat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah pencemaran yang dapat mengganggu kualitas produksi makanan.
Dari 27 SPPG yang beroperasi di Grobogan, enam unit yang telah lolos evaluasi dan diperbolehkan kembali beroperasi adalah SPPG Karangrayung Sumberjosari 4, Purwodadi Kuripan 4, Godong Sambung 4, Godong Pahesan, Kradenan Kalisari, serta Geyer Ledokdawan. Keenam dapur tersebut dijadwalkan kembali melayani program MBG pada pekan mendatang.
Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Pati. Sebanyak sembilan SPPG mendapat sanksi penghentian operasional sementara dari BGN sebagai bagian dari upaya pengawasan kualitas layanan MBG.
Sembilan unit tersebut meliputi SPPG Juwana Karangrejo, Kayen Kayen 2, Gembong Wonosekar, Tlogowungu Guwo, Tlogowungu Guwo 2, Margorejo Sukoharjo, Sarirejo 2, Kutoharjo, dan Kayen Sundoluhur 2 yang dikelola sejumlah yayasan mitra.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa sejumlah dapur MBG belum memiliki IPAL atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi spesifikasi teknis yang diwajibkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dalam sistem keamanan pangan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko terhadap kebersihan proses produksi, mutu makanan, hingga kualitas gizi yang diterima masyarakat.
Kebijakan penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil verifikasi berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, pelanggaran yang ditemukan masuk kategori perbaikan mayor atau nonkejadian menonjol, sehingga pengelola masih diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Selain menghentikan sementara operasional dapur, BGN juga mewajibkan pengelola menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran melalui mekanisme virtual account dalam waktu maksimal 24 jam sejak surat diterbitkan untuk menutup periode operasional sebelumnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia meminta seluruh pengelola segera melengkapi fasilitas dan dokumen yang menjadi catatan BGN agar dapat kembali mengajukan izin operasional.
Menurutnya, apabila seluruh kekurangan telah diperbaiki dan bukti pendukung telah diserahkan kepada koordinator BGN setempat, maka penghentian sementara dapat dicabut setelah proses verifikasi selesai.
Langkah tegas yang dilakukan BGN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar nasional. Di tengah target besar pemerintah meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, aspek sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah menjadi faktor yang tidak bisa ditawar.
Keberhasilan program MBG tidak hanya ditentukan oleh tersedianya makanan, tetapi juga oleh jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, sehat, dan diproduksi melalui sistem yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Editor : Mahendra Aditya