GROBOGAN – Proses hukum kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, BS, terus bergulir. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polres Grobogan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
Kasi Pidana Umum Kejari Grobogan Eko Febrianto mengatakan, pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Grobogan telah dilakukan pada Selasa (26/5). Selanjutnya, pihak kejaksaan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Jumat (29/5).
“Pada Selasa, 26 Mei 2026, penyidik Polres Grobogan menyerahkan tersangka BS beserta barang bukti kepada Kejari Grobogan. Kemudian pada Jumat, 29 Mei 2026, perkara tersebut telah kami limpahkan ke PN Purwodadi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, BS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Meski telah berstatus tersangka, BS tidak dilakukan penahanan. Eko menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka masih aktif sebagai kepala desa dan selama pemeriksaan selalu memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, tidak ada indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi,” terangnya.
Menurut dia, penyidik juga terus melakukan pemantauan terhadap tersangka. Selama BS tetap kooperatif dan tidak melakukan tindak pidana lain, status tidak ditahan masih dapat dipertahankan.
“Saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah petugas Perhutani menemukan ratusan batang kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara di depan rumah BS. Kepala Desa Lebengjumuk itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan.
Kasus bermula pada Agustus 2025 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya sejumlah pohon jati di kawasan hutan Perhutani. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan tunggak-tunggak pohon yang baru ditebang. Berdasarkan informasi lanjutan dari warga, petugas bersama Polsek setempat melakukan pemeriksaan ke sebuah lahan di depan rumah BS..
Saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan kayu, BS tidak dapat memperlihatkannya. Petugas pun langsung mengamankan seluruh barang bukti.
Dari hasil pendataan, terdapat 107 batang kayu jati yang berasal dari sekitar 39 pohon yang ditebang di Petak 164 A, RPH Purwo, BKPH Linduk. Pohon-pohon tersebut merupakan tanaman tahun 2012 atau berusia sekitar 13 tahun saat ditebang. Kerugian material akibat kehilangan tegakan pohon diperkirakan mencapai Rp 60 juta,.
Selain kerugian materi, lanjut Untoro, dampak ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar. Penebangan liar dapat merusak tutupan lahan, meningkatkan risiko erosi, mengganggu habitat flora dan fauna, hingga mengurangi fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan pengatur tata air.
Pihak Perhutani juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sejumlah pejabat lapangan mulai dari Danru, Mantri, Asper hingga Wakil Administratur turut dimintai keterangan sebagai saksi. (mun)
Editor : Admin