Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diduga Terlibat Pencurian Kayu Hutan Perhutani Oknum Kades Lebengjumuk Jadi Tersangka

Sirojul Munir • Senin, 1 Juni 2026 | 11:26 WIB
Kasatreskrim AKP Rizky Ari Budianto saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu
Kasatreskrim AKP Rizky Ari Budianto saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu

 

GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan menetapkan oknum Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan menjadi tersangka dalam dugaan pencurian kayu milik Perum Perhutani. Tersangka berinisial BS diduga terlibat dalam penebangan dan pengambilan kayu jati secara ilegal dari kawasan hutan lindung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Grobogan menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Aribudiyanto, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari aktivitas penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan milik Perhutani pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BS diduga melakukan pengambilan hasil hutan tanpa izin yang sah di kawasan Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Linduk, wilayah kerja KPH Purwodadi. .

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengambil sebanyak 107 batang kayu jati yang berasal dari 39 pohon. Seluruh kayu hasil penebangan tersebut kini telah diamankan sebagai barang  bukti dan disimpan di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Sambirejo, Kecamatan Wirosari.

”Sudah (BS jadi tersangka Red). Sudah dilimpahkan ke Kejakasaan Grobogan,” kata AKP Rizky Ari Budianto.

Menurut AKP Rizky, perkara tersebut saat ini masih terus berproses. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Grobogan, namun masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.

“Saat ini berkas yang kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Grobogan dikembalikan untuk dilengkapi. Begitu seluruh persyaratan administrasi dan alat bukti telah lengkap, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, BS hingga kini belum dilakukan penahanan karena proses pemberkasan masih berlangsung. Penyidik masih fokus melengkapi petunjuk jaksa agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Hilangnya puluhan pohon jati dari kawasan hutan berpotensi mengganggu fungsi ekologis hutan.

Perbuatan tersebut merugikan negara dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun yang lebih kami khawatirkan adalah dampak ekologisnya. Penebangan 39 pohon jati secara ilegal mengganggu tutupan lahan, berpotensi memicu erosi saat hujan, serta merusak habitat flora dan fauna. (mun)

Editor : Admin
#Kades Lebengjumuk Grobogan #Pencurian Kayu Hutan Perhutani Purwodadi #Tersangka Kepala Desa Lebengjumuk #Satreskrim Polres Grobogan