GROBOGAN – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa pelaksanaan Temu Karya (reorganisasi) tahun 2026 telah berlangsung sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya surat dari Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan kegiatan tersebut tidak sah.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, jajaran pengurus menyebut bahwa seluruh tahapan Temu Karya telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 20D ayat (1) dan Pasal 20H ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025.
Selain itu, proses penyelenggaraan juga dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan periode 2021–2026, Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, pihaknya telah melakukan konsultasi langsung dengan PNKT.
Dari hasil konsultasi tersebut, diperoleh kejelasan terkait status kepengurusan Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
“Berdasarkan informasi dari PNKT, kepengurusan Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah belum mendapatkan penetapan resmi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20E ayat (4) dan ayat (5) Permensos Nomor 9 Tahun 2025. Dengan demikian, statusnya dinyatakan belum sah,” terangnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Kurniawan, pelaksanaan Temu Karya di tingkat kabupaten tidak memerlukan persetujuan maupun kehadiran dari pengurus provinsi.
Hal ini menjadi landasan kuat bagi panitia dalam menyelenggarakan kegiatan secara mandiri sesuai aturan.
Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan tahun 2026 sendiri telah sukses digelar dan menetapkan dr. H. Miftahuddin Alif Sugeng sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan masa bakti 2026–2031.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Grobogan, jajaran pengurus kabupaten, pengurus kecamatan, perwakilan desa, serta sejumlah awak media.
Tak berhenti di situ, hasil Temu Karya juga telah disampaikan secara langsung ke sekretariat nasional PNKT.
Setelah melalui proses verifikasi, PNKT menyatakan bahwa penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Grobogan dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua terpilih bersama tim formatur kemudian menyusun struktur kepengurusan baru dan telah menyerahkannya kepada PNKT serta Bupati Grobogan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20D ayat (1) Permensos Nomor 9 Tahun 2025.
Sementara itu, polemik terkait keabsahan kepengurusan Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah turut memicu langkah lanjutan dari sejumlah daerah.
Beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah berencana mengajukan audiensi kepada Gubernur Jawa Tengah dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah guna memperoleh kepastian hukum.
Adapun daerah yang akan mengajukan audiensi meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Grobogan, Kudus, Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Kebumen, Cilacap, Banjarnegara, hingga Kabupaten Magelang.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, Karang Taruna Kabupaten Grobogan memastikan bahwa proses reorganisasi dan pembentukan kepengurusan baru periode 2026–2031 telah berjalan sesuai aturan dan mendapatkan pengesahan dari tingkat nasional. (mun)
Editor : Admin