GROBOGAN- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa remaja di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berhasil diungkap cepat oleh Polsek Gubug.
Dua pelaku berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian berdarah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban SS (17), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, pulang dari pondok bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Gubug AKP Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Sunarto, Kamis (9/4/2026).
Saat melintas di wilayah Desa Trisari, korban yang saat itu berboncengan dengan rekannya RAM (17) menggunakan sepeda motor Honda Beat, tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal dari arah belakang.
Pelaku langsung bertindak brutal dengan menarik pakaian korban hingga motor bersenggolan dan korban terjatuh ke jalan.
“Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara menarik pakaiannya saat kendaraan melaju,” jelas Kapolsek.
Setelah korban jatuh, situasi berubah mencekam. Korban sempat melawan, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengayunkannya ke arah korban.
SS berusaha menangkis serangan itu menggunakan tangan kiri, namun justru mengalami luka cukup serius.
“Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam,” tambahnya.
Tak berhenti di situ, pelaku lain juga menyerang RAM (17) yang mencoba membantu. Ia ditendang hingga tak mampu memberikan perlawanan. Kedua pelaku kemudian mencoba membawa kabur sepeda motor korban.
Namun, korban tetap mempertahankan kendaraannya dengan menarik bagian motor sehingga aksi pelaku sempat terhambat. Di saat bersamaan, rekan korban lainnya, DKF (16), yang sebelumnya sempat menjauh, kembali mendekat. Menyadari situasi mulai ramai, kedua pelaku akhirnya melarikan diri.
Satu pelaku kabur ke arah persawahan, sementara satu lainnya membawa sepeda motor ke arah barat.
Akibat aksi sadis tersebut, SS mengalami luka lecet di wajah dan tangan, serta luka terbuka pada tangan kiri yang harus mendapatkan tujuh jahitan.
Korban juga mengalami luka pada bagian kaki. Sementara RAM turut mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
Menerima laporan, petugas Polsek Gubug langsung mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penyisiran di area persawahan, lokasi salah satu pelaku diduga bersembunyi.
Hasilnya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku pertama berinisial AP (23), warga Desa Penadaran, Kecamatan Gubug, berhasil diamankan.
“Pelaku pertama berhasil kami amankan di area persawahan setelah dilakukan penyisiran oleh anggota,” ungkap AKP Sunarto.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengungkap identitas pelaku kedua yang berada di wilayah Kecamatan Tegowanu. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan.
Pelaku kedua berinisial MNA (21), warga Desa Seilangkok, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, yang diketahui saat ini berdomisili di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, berhasil diamankan di tempat kosnya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti sarung pisau, pakaian yang dikenakan pelaku, serta barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. (int)
Editor : Admin