GROBOGAN – Pemkab Grobogan mulai mendorong perubahan gaya kerja aparatur secara lebih tegas. Bukan hanya soal pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), kini ASN juga diarahkan untuk ikut mendukung efisiensi melalui kebiasaan baru, beralih ke sepeda dan kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, yang ditetapkan pada 5 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, mengatakan surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan provinsi terkait efisiensi serta transformasi budaya kerja ASN.
“Ini bukan sekadar penyesuaian sistem kerja, tapi upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih efisien, produktif, dan adaptif, termasuk dalam kebiasaan transportasi dan penggunaan energi,” kata Anang Armunanto.
Kendaraan Dinas ASN Dibatasi, Maksimal 50 Persen
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kebijakan pengurangan kendaraan dinas jabatan. Dalam surat edaran tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen.
Anang menyebut kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional sekaligus mendorong pola transportasi ramah lingkungan.
“Kami ingin ASN mulai membiasakan diri menggunakan transportasi yang lebih hemat, termasuk kendaraan listrik dan sepeda. Kendaraan dinas tidak lagi digunakan secara berlebihan,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu juga tertulis ASN didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
ASN Didukung Naik Sepeda dan Sepeda Listrik
Tak hanya pembatasan kendaraan dinas, Pemkab Grobogan juga mendorong perubahan moda transportasi ASN dalam aktivitas sehari-hari.
Anang menegaskan, ASN yang jarak rumahnya dekat dengan kantor diimbau mulai berjalan kaki atau menggunakan sepeda.
“Kalau jaraknya dekat, lebih sehat jalan kaki atau naik sepeda. Ini juga sejalan dengan semangat penghematan dan menjaga lingkungan,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan jalan kaki diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang lebih atau sama dengan 1,5 kilometer.
Sementara itu, penggunaan sepeda dan sepeda listrik diutamakan bagi ASN dengan jarak rumah ke kantor kurang dari 10 kilometer.
Angkutan Umum hingga Carpooling Jadi Solusi
Pemkab Grobogan juga mengarahkan ASN untuk mulai memanfaatkan angkutan umum, jika memungkinkan. Bahkan, budaya carpooling atau ride sharing juga dianjurkan.
Menurut Anang, kebijakan ini tidak hanya soal penghematan BBM, tetapi juga bagian dari perubahan budaya kerja aparatur.
“Kalau bisa satu kendaraan dipakai bersama, itu jauh lebih efisien. Kebiasaan seperti ini harus mulai dibangun,” katanya.
WFH Tetap Ketat, ASN Harus Siap Dipanggil
Selain transformasi transportasi, surat edaran tersebut juga mengatur fleksibilitas kerja ASN melalui kombinasi WFO dan WFH.
Meski demikian, Anang menekankan WFH bukan berarti bebas dari kewajiban.
“WFH bukan libur. ASN tetap harus bekerja, tetap responsif, dan tetap siap dipanggil jika sewaktu-waktu dibutuhkan di kantor,” tegasnya.
Dalam surat edaran disebutkan ASN yang menjalankan WFH wajib melaksanakan tugas tanggung jawabnya, bersikap responsif, serta bersedia datang ke kantor apabila diperlukan (on call).
Presensi Elektronik Wajib Pakai Simpel-GAN
Untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi secara elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN.
Anang menyebut pengawasan akan dilakukan secara internal oleh masing-masing perangkat daerah.
“Presensi elektronik tetap berjalan. Jadi jam masuk dan jam pulang tetap terpantau. Semua sudah diatur melalui aplikasi Simpel-GAN,” ungkapnya.
Aturan Hemat Energi: AC 24–26 Derajat, Lampu Harus Dimatikan
Surat edaran tersebut juga memuat aturan penghematan energi di lingkungan kantor. Mulai dari pengaturan jam penggunaan listrik, penggunaan AC pada suhu efisien, hingga kewajiban mematikan perangkat elektronik jika tidak digunakan.
Anang menyebut penghematan energi menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja ASN.
“Kita ingin pola kerja yang lebih modern, tapi juga lebih hemat. Penggunaan listrik, AC, dan fasilitas kantor harus dikontrol sesuai kebutuhan riil,” katanya.
Selain itu, Pemkab Grobogan juga mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti sel surya.
OPD Wajib Catat Penghematan, Laporan Tiap Bulan
Dalam pelaksanaannya, seluruh perangkat daerah diwajibkan mencatat dan menghitung penggunaan energi serta penghematan anggaran, termasuk listrik, BBM, air, telepon, dan fasilitas kantor lainnya.
Laporan hasil penghitungan penghematan itu harus disampaikan setiap bulan maksimal tanggal 3, sementara Inspektorat bersama perangkat daerah terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi maksimal tanggal 5 setiap bulan.
“Ini akan kita evaluasi rutin. Jadi bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan terukur,” pungkas Anang. (int)
Editor : Admin