Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

DPRD Grobogan Sahkan Raperda Perumahan, Bupati Tekankan Hunian Layak dan Berkelanjutan

Sirojul Munir • Kamis, 2 April 2026 | 15:10 WIB
BACAKAN SAMBUTANYA – Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo membacakan sambutan atas disahkanya raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kamis (2/4)
BACAKAN SAMBUTANYA – Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo membacakan sambutan atas disahkanya raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kamis (2/4)

 

GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis (2/4). Dalam forum tersebut, raperda akhirnya disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Mukhlisin. Dalam kesempatan itu, juga dibacakan dari hasil Pansus I DPRD Grobogan oleh juru bicara Shofiatul Mudhakiroh. Dimana semua fraksi di DPRD Grobogan menyetujui Repda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Perda.

Wakil Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo dalam membacakan sambutan Bupati menegaskan bahwa raperda yang disahkan telah melalui tahapan panjang, termasuk proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil fasilitasi tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus I DPRD bersama tim eksekutif.

“Seluruh rekomendasi telah dibahas dan disempurnakan dalam rapat kerja Panitia Khusus I Tahun 2026. Hasilnya adalah raperda yang hari ini kita setujui bersama,” ujarnya di hadapan peserta sidang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus I, yang dinilai telah bekerja intensif dalam pembahasan regulasi tersebut. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci hingga raperda dapat mencapai tahap persetujuan.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak serta lingkungan hidup yang sehat.

Menurutnya, pesatnya pertumbuhan wilayah dan jumlah penduduk di Grobogan membawa tantangan tersendiri dalam penyediaan hunian. Tanpa aturan yang jelas, pembangunan perumahan berpotensi mengabaikan aspek lingkungan dan keadilan sosial.

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan perumahan berjalan terarah, tidak hanya layak huni dan terjangkau, tetapi juga berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam raperda tersebut, diatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan hingga pengendalian. Selain itu, regulasi ini juga memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta kemudahan akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak hanya itu, perda ini juga mencakup pengaturan tentang penanganan kawasan permukiman kumuh, penyediaan lahan, pembangunan rumah susun, hingga peran serta masyarakat dan skema pembiayaan. Bahkan, aspek penegakan hukum turut diakomodasi melalui ketentuan penyidikan dan sanksi pidana.

Sugeng menegaskan, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kawasan permukiman yang tertata, sehat, dan harmonis. Ia menyebut, kualitas hunian akan berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia.

“Dari rumah yang sehat akan lahir generasi yang cerdas. Dari lingkungan yang tertata akan tumbuh masyarakat yang harmonis,” tandasnya. (mun)

 

Editor : Admin
#dprd grobogan #Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani #Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo