Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Nasib PPPK di Grobogan Jadi Sorotan

Intan Maylani • 2026-03-27 14:19:03
KONTRAK: PPPK formasi tahun 2020 saat melakukan perpanjangan kontrak di halaman BKPSDM Grobogan.
KONTRAK: PPPK formasi tahun 2020 saat melakukan perpanjangan kontrak di halaman BKPSDM Grobogan.

GROBOGAN – Isu penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kembali ramai dibicarakan.

Regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu dinilai berpotensi menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Grobogan.

Pasalnya, UU HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), paling lambat diterapkan pada Januari 2027.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 46 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar dana Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen.

Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, mengungkapkan, berdasarkan estimasi Pemkab Grobogan, belanja pegawai pada tahun 2026 masih berada di angka sekitar 36 persen dengan nominal Rp 1,2 triliun.

Angka itu mencakup gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Artinya, Pemkab Grobogan masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan belanja pegawai sekitar 6 persen pada tahun 2027 mendatang agar sesuai aturan.

“Warning belanja pegawai paling tinggi 30 persen di 2027 itu menjadi masalah hampir semua daerah,” ungkapnya.

Wahyono menyebut, seluruh pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil akhir konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan UU HKPD tersebut.

Dari informasi yang disampaikan, terdapat potensi penyesuaian terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai.

Menurutnya, persoalan itu kini sedang dibahas di tingkat kementerian antara Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB.

“Ini sesuai Pasal 146 Ayat 3 yang menyatakan besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menteri PAN-RB. Kami sesuai arahan pimpinan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait hal ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, menekan belanja pegawai bukan persoalan mudah karena sebagian besar komponen belanja pegawai merupakan gaji dan tunjangan yang tidak memungkinkan dipangkas.

Menurutnya, satu-satunya cara agar persentase belanja pegawai dapat turun adalah dengan memperbesar kapasitas fiskal daerah, terutama melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berhitungnya itu supaya bisa 30 persen. Kalau gaji kan tidak mungkin dikurangi. Yang memungkinkan itu kalau pemkab yang memiliki PAD besar, baru bisa,” terangnya.

Dalam kondisi tersebut, Wahyono menyampaikan bahwa Pemkab Grobogan juga masih melakukan perhitungan matang terkait rekrutmen ASN baru di tahun ini.

Menurutnya, penambahan pegawai otomatis akan berdampak pada belanja pegawai daerah yang selama ini sudah cukup besar.

Dengan adanya target maksimal 30 persen pada 2027, Pemkab Grobogan harus menyusun strategi agar kebijakan rekrutmen pegawai tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

Munculnya isu UU HKPD ini juga memunculkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait nasib 6.455 PPPK yang jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, Pemkab Grobogan memastikan saat ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan adanya penundaan atau relaksasi penerapan aturan 30 persen tersebut.

Pemkab berharap kebijakan yang akan diputuskan nantinya tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama daerah dengan PAD yang belum besar.

“Yang jelas kami masih menunggu kebijakan pusat. Karena aturan ini tidak hanya berdampak di Grobogan, tapi hampir di semua daerah,” pungkas Wahyono. (int)

Editor : Intan Maylani
#belanja pegawai #grobogan #pppk #UU HKPD #PNS