GROBOGAN– Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sebanyak 157 narapidana menerima Remisi Khusus Idulfitri 2026, bahkan tiga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi digelar Sabtu (21/3/2026) di Aula Kunjungan Lapas Purwodadi dalam suasana khidmat dan penuh haru.
Kepala Lapas Purwodadi, Erik Murdiyanto, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Erik.
Ia menegaskan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Kami berharap ini menjadi penyemangat agar mereka tetap berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari total penerima, sebanyak 154 orang mendapat Remisi Khusus I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 3 orang memperoleh Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas saat Idulfitri.
Suasana haru terasa saat nama-nama penerima dibacakan. Bagi sebagian warga binaan, Idulfitri tahun ini menjadi momen istimewa karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Sementara itu, dari total usulan sebanyak 162 warga binaan, masih ada 53 orang yang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif. Mereka belum bisa menerima remisi pada periode ini.
Data Lapas Purwodadi juga mencatat, penerima remisi berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, pencurian, perlindungan anak, hingga kasus penipuan dan penggelapan.
"Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga proses pembinaan agar warga binaan bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," imbuhnya. (int)
Editor : Intan Maylani Sabrina