GROBOGAN – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Grobogan. Pemerintah memberikan keringanan berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang tahun 2026.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Grobogan, Jumat (6/3/2026).
Satlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ipda Novi Ariani mengatakan, program diskon pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penyesuaian sanksi administratif bagi wajib pajak.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.
“Program diskon PKB sebesar 5 persen ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujar Ipda Novi Ariani.
Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi bentuk relaksasi bagi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Tak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan beban pajak yang lebih ringan, masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi sehari-hari secara lebih leluasa.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa program diskon PKB 5 persen sudah mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat yang ada di wilayah Jawa Tengah.
Selain program diskon PKB, dalam kegiatan itu juga disampaikan kebijakan mengenai Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan perpajakan kendaraan yang berlaku.
Ipda Novi Ariani menegaskan, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui adanya program insentif pajak kendaraan bermotor serta berbagai kebijakan baru yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PKB dengan baik sehingga kewajiban pajak kendaraan bermotor bisa dipenuhi tepat waktu,” jelasnya.
Satlantas Polres Grobogan bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi agar informasi mengenai program diskon pajak ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban wajib pajak, juga membantu meningkatkan PAD untuk pembangunan di Grobogan,” pungkasnya. (int)
Editor : Ali Mustofa